Kasus Dugaan Penipuan Investasi oleh Oknum Istri Anggota DPRD Banjarmasin, Dilimpahkan Kejari HST

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Berkas kasus dugaan penipuan investasi oleh oknum istri Anggota DPRD Banjarmasin berinisal KT dilimpahkan ke Kejari HST.

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (5/12/2023).

Kasus yang menjerat salah satu istri wakil rakyat di DPRD Banjarmasin yang berinisal KT ini pada awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah dianggap lengkap berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Baca Juga: Sergap Pasutri di Gambut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Transaksi Sabu 14 Kilogram

“Memang benar kasus ini dilimpahkan dari Kejati ke Kejari HST, dengan alasan korban dan saksi itu banyak di HST, jadi untuk memudahkan penyelidikan dipindahkanlah kasus ini ke Kejari HST,” jelas Kajari HST melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Herlinda.

Seiring dengan pemindahan kasus ini juga diserahkan berkas P-21 yaitu kode formulir digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, tersangka dan barang bukti. “Kami akan secepat mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan dan untuk penahanan tersangka masih diproses,” tuturnya Herlinda.

Baca Juga: Sergap Pasutri di Gambut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Transaksi Sabu 14 Kilogram

Motif KT untuk melancarkan kasus dugaan penipuannya ini berbeda-beda dan para korban mengalami total kerugian kurang lebih 6 miliar

Perkara Investasi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST

Perkara Investasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HST

“Secara garis besarnya kasus penipuan ini pelaku yang berinisal KT ini dengan mengiming-imingi keuntungan 10% dari keuntungan yang mereka investasikan,” ungkap Herlinda.

Sementara itu pengacara KT, H. Edi Sucipto mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur dan tetap koperatif dalam kasus ini. “Pada kasus ini KT ini tidak masuk dalam golongon P-21 justru pihak kamilah yang merasa dirugikan,” kata Edi.

Baca Juga: Serunya Nikah Massal di Banjarmasin Kapolda Ikut Naik Becak Antarkan 155 Pasangan Bulan Madu

Sementara itu para korban berharap proses secepatnya diselesaikan, karena korban tidak hanya satu orang saja.
“Kasus ini memang sudah lama bahkan dulu sempat melakukan persidangan kepada KT ini justru malah salah satu korban yang jadi tersangka,” jelas salah satu korban yang tak ingin disebutkan namanya.

Jhon Silaban selaku pengacara korban, mengatakan berkas sudah berjalan selama empat tahun dan itu sudah lengkap antara barang bukti lainya. “Kami akan tetap terus memantau proses pengembangannya kasus penipuan ini dan proses ini berjalan seadil adilnya mengingat korban tidak hanya satu dan total penipuan ini pun tak main-main mencapai Rp6 miliar,” tutup Jhon.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment