Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Andre kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/3/2026).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, sementara JPU Adhyaksa Putra SH MH menghadirkan saksi tambahan, di antaranya Yunita dan Edi Rahmat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Yunita yang merupakan saudara ipar kakak terdakwa Sugianoor alias Sugi mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa penusukan terjadi, terdakwa sempat mendatangi rumahnya.
Yunita menuturkan, saat itu terdakwa menanyakan keberadaan “wasi” atau senjata tajam miliknya.
“Terdakwa datang ke rumah dan bertanya apakah saya melihat wasi miliknya.
Saya kemudian bertanya ada apa, dan dia menjawab ingin berkelahi dengan Andre, korban yang juga teman satu pekerjaannya,” ujar Yunita di persidangan.
Yunita mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata tajam tersebut dan menyampaikan hal itu kepada terdakwa.
“Saya bilang tidak tahu wasi pian, ulun kada mengambil,” katanya.
Namun setelah mendengar jawaban tersebut, terdakwa disebut langsung memukul Yunita satu kali di bagian wajah.
Selain itu, Yunita juga menyebut terdakwa datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Waktu itu dia datang dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Edi Rahmat yang merupakan keluarga korban sekaligus Ketua RT setempat, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung kronologi awal perkelahian tersebut karena tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Saya tidak mengetahui pokok permasalahannya karena saat kejadian saya tidak ada di tempat,” ujarnya.
Menurut Edi, ia baru mengetahui insiden tersebut setelah mendapat informasi dari warga dan kemudian berusaha membantu mengevakuasi korban.
“Setelah mendapat kabar, saya langsung membantu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan medis,” katanya.
Mengingatkan, dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, tepatnya di sekitar tanjakan jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Jaksa menyebutkan, sebelum perkelahian terjadi terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah pisau.
Setelah kembali, terdakwa terlibat cekcok dengan korban yang berujung perkelahian.
Dalam peristiwa itu, korban sempat memukul terdakwa hingga terjatuh.
Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kanan korban satu kali.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Ulin Banjarmasin, luka tusuk tersebut menembus rongga dada hingga mengenai jantung korban, menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.
Usai kejadian, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti sebilah pisau.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin akan datang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya