Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli besi scrap tongkang dengan kerugian mencapai Rp800 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/3/2026).
Terdakwa Irey Rayhana alias Irey tampak duduk sendirian di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan uraian dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar November hingga Desember 2022 di kawasan Jalan Tembus Mantuil Gang Sartika, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta di Bank BCA Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Awalnya, saksi Toni alias H. Tony Sufryadi menerima informasi dari seseorang bernama Benny terkait adanya penawaran pembelian besi scrap tongkang yang disebut milik terdakwa.
Besi scrap tersebut diklaim berasal dari empat unit tongkang yang berada di kawasan Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin.
Untuk memastikan informasi tersebut, saksi Toni kemudian mengatur pertemuan dengan terdakwa.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di kantor PT Indo Kalimantan Prima di kawasan Pergudangan Basirih Indah, Banjarmasin.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meyakinkan saksi bahwa empat tongkang tersebut adalah miliknya dan akan dijual sebagai besi scrap. Terdakwa juga mengirimkan dokumen kepemilikan tongkang melalui pesan WhatsApp.
Empat tongkang yang disebut dalam transaksi tersebut yakni Kapal TK HL VI tipe tongkang, Tongkang SL-11, TKG Kapten Gunawan VII, serta Tongkang HL VI.
Setelah melihat dokumen yang dikirimkan terdakwa, saksi Toni tertarik membeli besi scrap tersebut dengan harga Rp5.500 per kilogram, dengan perkiraan berat mencapai 1.000 ton.
Sebagai tanda kesepakatan, saksi Toni diminta membayar uang deposit sebesar Rp800 juta sebelum proses pemotongan besi scrap dilakukan.
Jaksa menyebutkan, pada 24 November 2022 terdakwa mengirimkan dokumen perjanjian jual beli melalui WhatsApp.
Selanjutnya pada 1 Desember 2022 terdakwa kembali menghubungi saksi Toni dan meminta agar uang deposit segera ditransfer.
Pada 2 Desember 2022, saksi Toni mentransfer Rp500 juta melalui rekening BRI miliknya ke rekening BRI atas nama PT Swastika Jayadi Mandiri. Kemudian pada 15 Desember 2022, saksi kembali menyetorkan Rp300 juta melalui Bank BCA ke rekening atas nama Irey Rayhana.
Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan saksi kepada terdakwa mencapai Rp800 juta.
Namun setelah uang diterima, terdakwa tidak pernah memberikan surat perjanjian persetujuan pembelian besi scrap maupun menyerahkan besi scrap dari tongkang yang dijanjikan.
Merasa curiga, pada Februari 2023 saksi Toni bersama keluarganya mendatangi lokasi tambatan tongkang di Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin. Namun setelah menanyakan kepada pemilik tambat, diketahui bahwa empat tongkang yang dimaksud tidak pernah berada di lokasi tersebut.
Jaksa juga menyebutkan bahwa tongkang yang sebelumnya diklaim sebagai milik terdakwa ternyata bukan miliknya.
Bahkan menurut pengakuan terdakwa, uang Rp800 juta yang diterima dari saksi Toni justru digunakan untuk melunasi tugboat dan tongkang lain yang tidak berkaitan dengan kesepakatan awal.
Akibat kejadian tersebut, saksi Toni mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Untuk sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi. Ada sekitar tujuh orang saksi yang akan diperiksa,” ujar jaksa Syamsul Arifin.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya