Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggelar pertemuan dengan masyarakat terkait rencana pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di kawasan Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin tersebut dihadiri puluhan warga setempat, perangkat kelurahan, serta perwakilan RT 08 Jalan Pasar Lama Laut.
Sosialisasi dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Habibi, S.H., dan Penelaah Teknis Kebijakan Himawan Hartanto, S.H., M.Kn.
Dalam kegiatan itu, pihak kejaksaan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 160/1968.S Ekonomi tanggal 28 Agustus 1971.
Berdasarkan putusan tersebut, lahan yang berada di Jalan Pasar Lama Laut dinyatakan sebagai milik Yayasan Wakaf Al-Djafar.
Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi yang pengamanannya mengacu pada Surat Perintah Operasi Pengamanan Nomor 11/O.3.10/Dsb.2/6/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Menurut Ardian Junaedi, forum tersebut dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai proses hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sekaligus menampung berbagai masukan dari masyarakat yang terdampak.
“Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan tanggapannya. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar,” ujar Ardian.
Melalui sosialisasi itu, Kejari Banjarmasin berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan eksekusi sehingga proses yang akan dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post