Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Salah Satu Pejabat PPATK Bersumpah tak Pernah Terima Uang dari Pihak Ketiga

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Soeharyono saat bersaksi untuk terdakwa Albertus Pattaru, pada sidang lanjutam di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/3).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Soeharyono salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perkara dugaan korupsi pada pembangunan runway dan grafing dog di PT Kodja Bahari, mengatakan, usai diangkat menggantikan Albertus Pattaru
dirinya lebih konsen dengan pekerjaan kedepannya.

“Bagaimana kebelakang saya tidak tahu, saya lebih konsen kedepan,” ujarnya ketika menjadi saksi mahkota atas terdakwa Albertus Pattaru, pada sidang lanjutan, Selasa (4/3).

Kepada majelis hakim yang diketuai I Made Yuliartha SH, saksi juga mengatakan, selama dia menjabat PPK tidak pernah melakukan pembayaan, terkecuali pembayaran atas pekeraan PPK terdahulu.
“Ada pernah satu kali melakukan pembayaran itupun pekerjaan saat PPK dijabat Pa Albertus Pattaru. Sementara dimasa penugasan saya sebagai PPK hingga proyek dihentikan tidak ada pembayaran,” katanya.

Baca Juga: Humas PT JGA Diduga Beri Perintah Membunuh Sabriansyah, Kapolda Kalsel Minta Lima Pelaku Lain Serahkan Diri atau Diambil Tindakan Tegas

Disinggung anggota majelis hakim Akhmad Gawi apakah ada menerima uang dari pihak ketiga? Dengan tegas dan bersumpah demi Allah, Soeharyono mengatakan tidak ada. “Sumpah saya tidak pernah terima uang dari pihak ketiga” ucapnya.

Masih dalam kesaksiannya, Soeharyono menegaskan, saat dia menjabat PPK mulai 21 Januari 2019, progres pekerjaan waktu itu sudah berjalan 45 persen. “Saat itu perjanjian (addendum pertama) sudah berjalan. Dan pada 12 Maret kontraktor mengajukan pembayaran, yang ahirnya disetujui setelah adanya rapat direksi,” jelas Soeharyono.

Pada proses selanjutnya kontraktor kembali mengajukan addendum kedua pada Maret hingga Juli. “Untuk progres addendum kedua tidak dilaporkan,” ujarnya lagi.

Berlanjut pada addendum ketiga pada Juli hingga Oktober 2019. “Untuk addendum ketiga progres disampaikam sudah mencapai 80 persen. Namun demikian kontraktor kembali meminta perpanjangan dengan alasan ada pergerakan didinding. Saat itulah kami mengambil sikap dengan melakukan penghentian sementara,” katanya.

Dan akhirnya tandas Soeharyono proyek benar-benar diberhetikan oleh pihak kejaksaan pada Oktober 2021. Padahal ungkapnya, sebelum dihentikan kejaksaan pihaknya sudah mengirimkan tiga kali surat ke instansi tersebut minta ijin untuk melanjutkan proyek. “Namun surat kami tidak ditanggapi pihak kejaksaan. Yang akhirnya Oktober 2021 dihentikan tidak boleh melakukam kegiatan karena masih dalam proses penyidikan,” bebernya.

Baca Juga: Karyawan Penggilingan Daging Bakso Ditemukan Meninggal di Tempat Kerja Kawasan Alalak Batola

Diketahui, dalam perkara ini JPU menetapkan empat terdakwa, yakni Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan tersebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.

Kemudian mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru serta Mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Suharyono. Dimana dua-duanya terakhir menjabat sebagai PPK.

Menurut dakwaan, dengan obyek yang sama kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar lebih dari nilai proyek sebesar Rp19 miliar pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment