Dua Pencuri Velg Ban Mobil ini Dibekuk Korban saat mau Menjual

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENCURI VELG-Kedua pencuri velg ban mobil ini ketangkap basah saat mau menjual barbuk tersebut, Senin(3/4/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Dua pencuri Velg ban mobil yang mau menjual hasil curiannya, gagal lantaran dipergoki oleh korban, Senin (3/4/2023) siang sekitar pukul 14.50 Wita. Adalah IS (45) dan SG (28) yang beraksi sebelumnya mencuri velg itu di Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di toko Amry Ban RT 05 RW 01 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Niat kedua pelaku IS warga A Yani Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur dan SG warga Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan ini mau meraih untung jutaan harus gigit jari. Karena saat mau menjual velg ban itu kepada Maulidin (30), namun keburu dipergoki oleh korban bernama Sirojuddin (33).

Tak hanya memergoki kedua pelaku yang dikenal sebagai buruh itu, tetapi korban mengajak polisi untuk langsung menangkap mereka. Hingga keduanya sempat diamankan oleh pihak Polsek Banjarmasin Selatan, namun kasusnya diserahkan kepada Polsek Timur.

BACA JUGA: Humas PT JGA Diduga Beri Perintah Membunuh Sabriansyah, Kapolda Kalsel Minta Lima Pelaku Lain Serahkan Diri atau Diambil Tindakan Tegas

Bermula saat Maulidin warga Jalan Prona IV Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan itu didatangi oleh kedua pelaku.
Ketika mereka datang menawarkan velg ban itu, lalu diberitahukan kepada korban warga Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT 11 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pelaku mengaku ban tersebut pemberian dari bosnya, namun Maulidin merasa curiga lalu ia mengajak para pelaku untuk mengobrol dulu. Dengan alasan menunggu bosnya datang, padahal saksi saat itu memberitahukan di group media sosial (medsos) bahwa menanyakan apakah ada yang kehilangan satu velg mobil beserta bannya.

Lalu korban langsung menjawab di group bahwa merasa kehilangan velg mobil beserta bannya. Karena sebelumnya velg yang dipajang di depan toko pelapor. Kemudian korban ditelpon oleh Maulidin untuk menanyakan ciri-cirinya sama dengan milik pelapor.

Ketika pelapor tiba ke tempat saksi beserta anggota kepolisian yang sebelumnya dihubungi oleh Maulidin, untuk datang ke TKP. Setelah pelapor melihat velg dan ban mobil tersebut ia yakin itu adalah miliknya yang telah hilang.

BACA JUGA: Karyawan Penggilingan Daging Bakso Ditemukan Meninggal di Tempat Kerja Kawasan Alalak Batola

Kemudian para pelaku kepada polisi mengakui mereka barang ith sebelumnya dicuri dari toko pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sekitar Rp2Juta, hingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Taufiqqurahman melalui Kanit Aiptu Partogi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment