Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Wabup Batola, Begini Penjelasan Saksi

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor dengan terdakwa Mantan Wabup Batola, H Makmun Kaderi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Senin (15/11/2021).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dua saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Mahardika.

Kedua saksi yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Batola, H Samson dan Bendahara Penerima BPKAD Kabupaten Batola, Ayu Ekawati.

Keduanya disumpah sebagai saksi di dalam sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa sambil mengenakan rompi oranye khas tahanan tipikor didampingi Tim Penasihat Hukumnya.

Keduanya digali kesaksiannya melalui sederet pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum terdakwa, terutama terkait pencatatan aset yang menjadi akar perkara dan sejumlah uang yang diserahkan oleh terdakwa ke kas daerah.

Dalam perkara ini, H Makmun Kaderi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tipikor dengan modus penguasaan aset milik Pemkab Batola berupa ruko tiga pintu di Pasar Handil Bakti secara ilegal dan meraup keuntungan.

Saksi H Samson di dalam sidang berkali-kali mengatakan, BPKAD Kabupaten Batola hanya berwenang untuk melakukan pencatatan terhadap aset-aset milik daerah dan bukan secara aktif melakukan klarifikasi terhadap kejelasan status aset-aset tersebut.

“Itu kewenangan SKPD teknis, terkait ruko Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan),” kata H Samson.

Menurut saksi H Samson, sebelum masuk dalam daftar aset tetap, aset ruko yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkab Batola ini sebelumnya masuk dalam kategori lain-lain karena masih bermasalah administratif.

“Yang saya dengar karena masih terdapat angsuran yang belum dibayar, jadi masuk ke aset lain-lain,” kata H Samson.

Ia mengaku baru mengetahui adanya masalah atas aset tersebut pasca Ia diinformasikan dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola atas kasus tersebut.

Saksi H Samson juga mengatakan, pasca berkoordinasi dengan Kejari Batola, Ia juga baru mengetahui ada transfer dana dari terdakwa ke rekening kas daerah yang dikelola BPKAD Kabupaten Batola.

Sementara saksi Ayu Ekawati selaku Bendahara Penerima BPKAD Kabupaten Batola dalam kesaksiannya juga mengaku heran ada transfer dari terdakwa ke rekening tersebut senilai Rp 175.500.000.

“Dana itu disetorkan tiga tahap pada Tanggal 30 Agustus 2021. Saya mengetahui itu dua hari setelah ditransfer saat diberitahu oleh Jaksa terdakwa mentransfer ke rekening kas daerah,” kata Ayu. Ia mengatakan, transfer ke rekening kas daerah seharusnya dilakukan setelah melalui tahapan diawali dengan surat tanda setoran yang dikeluarkan oleh SKPD teknis atau sering pula disebut SKPD penghasil sebagai panduan penyetoran dana ke rekening kas daerah.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa kenapa tak langsung melakukan konfirmasi kepada pengirim dana, saksi Ayu menjawab, rekonsiliasi mutasi rekening pada kas daerah dilakukan secara periodik satu bulan sekali dan tidak dilakukan setiap hari.

Ayu menyebut, dana tersebut sudah diserahkan ke Kejari Batola dilengkapi dengan berita acara penyerahan.

Majelis Hakim dalam persidangan lalu memastikan bahwa berita acara tersebut disimpan sebagai bukti apabila dana tersebut dimaksudkan terdakwa sebagai pengembalian uang negara.

Pasalnya dalam dakwaan jaksa, perkiraan kerugian negara atas dugaan tipikor dalam perkara ini jumlahnya sesuai dengan jumlah dana yang disetorkan oleh terdakwa.

Pasca memeriksa kedua saksi, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk kembali dilanjutkan dengan agenda serupa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin (22/11/2021).

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Wabup Batola, Begini Penjelasan Saksi — kalsel.siberindo.co Selasa, 16 November 2021, 14:00 - 14:00

[…] Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Wabup Batola, Begini Penjelasan Saksi […]

Reply

Leave a Comment