Sidang Lanjutan 300 Kg Sabu, Saksi Sebut Nama Hendra yang Mengajak Bekerja di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Sidang lanjutan perkara sabu 300 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri PN (PN) Banjarmasin, Kamis (18/2/2021) siang.

Pada persidangan yang digelar secara virtual itu menghadirkan empat terdakwa yang mengikuti sidang di ruang Tahti Polda Kalsel.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng SH MH itu kuasa hukum terdakwa Ernawati SH MH yang diwakili Arbain SH menghadirkan saksi meringankan Akhmad Bukhori yang merupakan teman satu kampung dua terdakwa Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25).

Dalam keterangannya Akhmad Bukhori warga Desa Sukamaju Kecamatan Sampahan Kabupaten Kotabaru mengatakan mereka diajak seseorang bernama Hendra bekerja di Banjarmasin namun tidak diberitahu apa pekerjaan nya .

Akhmad Bukhori bersaksi kalau kedua temannya yang kini jadi terdakwa itu sebelumnya sama dengan dirinya sebagai buruh sawit .

Akhmad Bukhori meyakini jika kedua temannya itu tidak pernah menggunakan narkoba “Anda yakin kedua teman anda itu tidak pernah menggunakan sabu? tanya majelis hakim Bukhori tetap dengan jawaban yang sama.

Sementara itu Bukhori sendiri lolos dari ancaman hukuman berat karena dirinya yang awalnya menerima tawaran Hendra yang juga teman satu kampung nya itu mendadak batal karena ada acara selamatan (kenduri,red) keluarga .

Keterangan yang disampaikan saksi itu dibenarkan oleh kedua terdakwa. Bahkan Sutriyanto terdakwa 1 hingga dia mengangkat buntelan karung yang ada di dalam tas ke mobil belum mengetahui isi buntelan sabu “Saya kurang tahu berapa karung jumlahnya karena saya baru mengangkat satu buntelan langsung ditangkap pak hakim ” ujar Tri . Saksi Akhmad Bukhori usai persidangan kepada Barito Post mengakui hingga sekarang keberadaan Hendra tidak diketahui lagi “Dicari sudah tidak ada di kampung mas” jelas Akhmad Bukhori. Sidang kemudian dilanjutkan Minggu depan

Seperti diketahui pada persidangan sebelum nya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainah SH menghadirkan dua saksi Budianto dan Rizkan, petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment