Sidang Kasus  OTT KPK HSU Diagendakan di PN Banjarmasin.             

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penanganan proses dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.  Informasi terhimpun berkas perkara terhadap  dua tersangka yaitu berinisial MRH dan FH oleh penyidik telah lengkap.

Ini berarti  tak lama lagi perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam rilis yang diterima Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dikonfirmasi informasi tersebut Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH  mengatakan,  Pengadilan Negeri Banjarmasin pasti menyidangkan perkara tersebut jika memang berkas telah diajukan.

“Kalau sudah diajukan oleh Jaksa KPK baru bisa disidangkan nanti,” kata Aris.

Menurut mantan Ketua PN Gorontalo ini jika benar Jaksa KPK mengajukan perkara ini untuk disidangkan di Banjarmasin, maka pelaksanaan sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin  di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Informasi diterima sementara waktu tersangka MRH dan FH kini masih dalam status penahanan oleh Tim Jaksa KPK.

Penahanan dilakukan di titik terpisah, yaitu MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan FH ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak Tanggal 12 November hingga Tanggal 1 Desember Tahun 2021.

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar