Sidang kasus dugaan korupsi penipuan uang nasabah Bank BNI dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah Bank Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tri Yuni Rasnagiri terdakwa kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin diancam tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menurut JPU Sunnah Lestari SH, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan dipersidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5) menyatakan kalau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Afandi W SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Sementara itu saksi korban yang merasa dirugikan miliaran rupiah yang selalu hadir memantau sidang merasa tidak puas dengan tuntutan JPU tersebut

Menurut Hj Syam, bahwa mereka memang tidak mengerti hukum, tapi kenapa ancaman hukuman yang diberikan terdakwa tidak setimpal dengan uang yang diambil terdakwa terhadap saksi korban.

Karena uang yang diambil atau yang digelapkan terdakwa dari rekening saksi korban Hj Syam bersama suaminya itu sebesar Rp8 Miliar.

Itu hanya satu korban saja, sedangkan korban masih ada yang lainnya, yang bernasib sama dengan korban Hj Syam, yakni kehilangan uang miliaran rupiah.

“Aku keberatan akan tuntutan JPU, karena tidak sesuai dengan jumlah uang yang kami punya yang telah diambil terdakwa,”tandas Hj Syam.

“Kenyamanan inya (terdakwa) mengambil uang kami miliaran rupiah hanya dituntut tiga tahun setengah,”sambung Hj Syam.

Terdakwa sendiri diduga dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan manager marketing.

Dan pada tahun 2017, ia dipecat karena kasus yang menyeretnya ke PN Banjarmasin.

Karena terdakwa telah lama dan cukup dikenali para saksi, sehingga korban percaya akan bujuk rayu terdakwa sehingga uang miliaran rupiah raib.

Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.

Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.

Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar.
rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment