Sidang Gratifikasi dan TPPU Pengadaan Lahan Bendungan Piani, Saksi Akui Ini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Salah satu saksi perkara korupsi pengadaan lahan Bendungan Piani Tapin saat memberikan penjelasan kepada majelis hakim disaksikan JPJ dan penasehat hukum para terdakwa.

Banjarmasin, BARITOOPOST.CO.ID Salah satu korban pemotongan uang ganti rugi pembebasan lahan bendungan Piani Rantau, Endang mengatakan kalau dia ikhlas berbagi dengan para terdakwa. Ketiga terdakwa adalah Sugian Noor, Herman, dan Akhmad Rizaldi.

Pernyataan Endang tersebut diucapkannya ketika menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Suwandi SH. “Saya ikhlas pa uang ganti rugi yang saya terima Rp1,2 miliar dibagi dengan para terdakwa,” kata saksi kepada majelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (24/7/2023).

Dari awal lanjut Endang saat dirinya ditanya terdakwa Sugiannoor apakah mau uang hasil ganti rugi dibagi dua. Waktu itu ujar saksi dia mengatakan ya.

Alasan saksi, dia masih merasa untung, karena lahan yang dibelinya tahun 2014 hanya Rp30 juta. Sementara ganti rugi yang di terimanya dikisaran Rp1,2 miliar. Saksi menyebut setelah dibagi dia mendapatkan Rp539 juta.

“Saya rela dan iklas uang ganti tugi tersebut dibagi dua serta sebagian untuk Masrun atas nama pemilik sertifikat lahan yang dia beli,” katanya.

Baca Juga: Cekcok Mulut, Warga Rantauan Darat Banjarmasin Aniaya Istri yang sedang Hamil Muda

Sementara saksi mantan Camat Piani Kabupaten Tapin Drs M Noor yang kini sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin mengakui kalau pembayaran ganti rugi tersebut berjalan l;ancar dan tidak ada proses pengaduan dari masyarakat kepada dirinya.
Ia baru mengetahui adanya pemotongan pihak terdakwa setelah dirinya diperiksa pihak penyidik.

Selama menjadi camat jelasnya, di tahun 2017 sampai 2019 memang ada masalah mengenai penutup jalan oleh masyarakat karena lambatnya pembayaran ganti rugi, persoalan ini dapat diselesai seperti yang dikehendaki.

Pada sidang kemarin itu memang diajukan lima orang saksi dua diantaranya dari unsur Badan Pertanahan Nasional Tapin dan seorang lagi dari unsur Satpol PP yang meminjamkan duit kepada Herman.

Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tipikor, ketiga terdakwa dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment