Sidang Bupati HSU Non Aktif Digelar Senin Ini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Perkara Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Disidangkan Bersama

Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut.

“Pak Yusriansyah sebagai Ketua Majelis lalu Pak Achmad Gawi dan Pak Arief Anggota Majelis Hakim,” kata Aris kepada wartawan Minggu (3/4/2022).
Agenda persidangannya adalah pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga dan Rony Yusuf.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Dakwaan alternatif kesatu yaitu pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu, Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang disidangkan bersama,” kata Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani.

Selama masa persidangan perkara ini, terdakwa Abdul Wahid ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Sebelumnya, Abdul Wahid sudah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, sejak Kamis (18/11/2022) pasca ditangkap oleh petugas KPK.

Duduk di kursi pesakitan, Abdul Wahid terseret ke tengah pusaran perkara korupsi proyek irigasi di Kabupaten HSU karena diduga menerima aliran dana fee dari kontrak lelang sejumlah proyek irigasi.
Dari kediaman Abdul Wahid, petugas KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai mencapai miliaran rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diterimanya.

Selain itu, penyegelan terhadap sejumlah aset usaha Abdul Wahid juga dilakukan petugas terkait dugaan tindak pidana pencucian uang

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment