Sergap Pengedar, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 1,83 Kg Sabu dan 866 Ekstasi    

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – MESKI bulan suci Ramadhan tak membuat aktivitas peredaran  narkotika di Kalsel berkurang.

Terbukti dengan keberhasilan jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 1,8 kilogram dan ratusan butir ekstasi

Sabu dengan berat total 1.830,20 gram disita petugas dari pelaku berinisial H alias E (33) warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (14/4/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2 AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, selain barang bukti sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 866 butir dari tersangka H

“Barang haram berupa sabu dan ekstasi tersebut  disita dari dua TKP  berbeda” jelas Pamen Polda Kalsel yang baru dua minggu mengisi jabatan Kasubdit 2 langsung menggebrak dengan pengungkapan kasus besar itu kepada wartawan , Kamis (15/4/2021) sore di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel

Tersangka H disergap  saat hendak bertransaksi narkotika di pinggir Jalan Cempaka Besar, Komplek Cempaka III, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dari tangannya anggota  menyita dua paket sabu seberat 5,32 gram serta 3 butir pil ekstasi dari tangan H.

“Sebelumnya kami mendapat informasi awal ada penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 17.00 Wita dan kami lakukan penyelidikan hingga kami tangkap pelaku seorang laki-laki berinisial H alias E saat akan melakukan transaksi barang haram,” kata AKBP Ridwan.

Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan yang hasilnya mengarah pada kamar kost yang disewa  tersangka di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dan benar , di kamar kost H yang digeledah petugas didapati barang bukti sebanyak 18 paket sabu dengan berat 1.823,74 gram, 863 butir ekstasi dan 5 paket serbuk ekstasi seberat 7,65 gram.

“Disembunyikan di bawah kasur. Satu paket sabu yang besar ini beratnya kurang lebih 1 kilogram,” sebut AKBP Ridwan.

Selain barang haram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai senilai kurang lebih Rp 40 juta, buku tabungan, kartu ATM, timbangan digital, alat press, plastik klip, korek api, kotak uang, berangkas, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Tersangka H yang j dihadirkan dalam pers rilis terlihat sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap itu   dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun AKBP Ridwan memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap tersebut.

Pasalnya dengan barang bukti demikian, diyakininya tersangka H tidak mungkin bekerja sendiri dan disinyalir merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.

“Kami terus mengharapkan bantuan dari masyarakat dan tokoh masyarakat untuk sama-sama membersihkan Kalsel dari peredaran narkotika,” pungkas mantan Wakapolres Bangka ini

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment