Sembunyikan Sabu di Ban Motor, Pengedar Gagal Kelabui Petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – BULAN suci Ramadhan tak mengurangi kelengahan  Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel disela  menjalankan ibadah puasa . Konsistensi dalam pemberantasan narkoba di Bumi Lambung Mangkurat dibuktikan melalui aksi Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel  mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dengan barang bukti seberat 7,1 gram.

Barang bukti sabu tersebut disita petugas dari tersangka berinisial J alias W (48) warga Jalan Alalak Selatan, Gang ANDA, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Informasi dihimpun, pengungkapan peredaran gelap narkotika ini diawali dari informasi yang diterima petugas bahwa J diduga sering melakukan transaksi barang haram.

Atas perintah Direktur Reserse Narkoba  Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, anggota yang dikomando Kasubdit 2 AKBP Niko Iriawan  berangkat melakukan penyelidikan hingga selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tempat J tinggal di Jalan Alalak Selatan, Gang Ar Ridha, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Rabu (14/4/2021).

Hasilnya petugas mendapati dua paket sabu seberat 7,1 gram yang disembunyikan J dalam ban sepeda motor yang digantungnya di balik pintu.

J tak bisa mengelak dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Karena kedapatan menguasai sabu, J mau tak mau harus berurusan dengan hukum dan dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan membenarkan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.

“Betul tersangka inisial J sudah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel,” kata AKBP Niko Iriawan kepada Barito Post , Kamis (15/4/2021).

AKBP Niko mengatakan, selain sabu petugas juga menyita barang bukti lainnya termasuk uang senilai Rp 550 ribu, plastik hitam, 2 unit telepon genggam dan ban sepeda motor yang digunakan J menyembunyikan sabu.

“Tersangka J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Pamen Polda Kalsel yang pernah   bertaruh nyawa terkena sabetan parang dari  pengedar narkoba yang akan ditangkapnya beberapa tahun lalu.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment