Sepihak di PHK Tanpa Pesangon, Satpam PT KIM ‘Ngadu’ ke Pemko Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Deni Harianto, warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara salah satu karyawan Security yang terpaksa menelan pil pahit ditengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, sejak April lalu ia mendadak di PHK oleh manajemen perusahaan tempat ia bekerja tanpa pesangon.

Hal tersebutpun membuatnya terpaksa melaporkan ke Disnaker UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin dan Kantor Pengelolaan Opini Publik Diskominfotik Banjarmasin.

Menurut Deni, pemutusan kerja atas dirinya di PT Kharisma Inti Mitra (KIM) sangat tidak profesional dan sepihak. Pasalnya, kerja selama 12 tahun sama sekali tidak dihargai. Apalagi selama ini ia tidak memiliki catatan hitam.

“Saya mendadak di PHK sepihak karena alasan kontrak habis. Masalahnya, selama ini saya belum mengetahui kapan masa kontrak saja habis, tau-taunya disodori surat pengunduran diri yang hingga sekarang belum saya tandatangani,” bebernya usai mengadu ke Pengelolaan Opini Publik Diskominfotik Banjarmasin, Senin (22/6).

Ia melanjutkan, pahitnya lagi, perusahaan juga tidak ada memberikan pesangon atau tanda jasa dari perusahaan yang berdiri di bantaran sungai Martapura dekat Jembatan Antasari itu. Menurutnya, nasib yang sama juga dialami beberapa rekan kerjanya.

“Saya harap apa yang jadi hak saya dipenuhi perusahaan dan saya berharap pemerintah dapat membantu persoalan ini maka dari itu saya tadi mengadu ke Kantor Wali Kota,” tuturnya.

Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfotik Banjarmasin, Novre Gitayanti membenarkan bahwa pihaknya teleh menerima aduan masyarakat terkait hal diatas. Oleh sebab itu, laporan tersebut segeranya ditindaklanjuti agar aduan masyarakat terlayani.

Novre juga menyebutkan, laporan sama juga dicover pihaknya dan hingga sekarang tercatat ada lima aduan serupa.

“Ya baru siang tadi kami menerima aduan tentang karyawan yang di PHK sepihak tanpa pesangon. Ini akan kami lanjutkan ke Disnaker Kota,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment