Sepakat dengan Komisi III DPR RI soal Penegakan Hukum Lingkungan, Kapolda Kalsel Tegaskan Ini Terkait Pertambangan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Musibah banjir terparah yang melanda seluruh kabupaten-Kota se Kalsel sejak pertengahan Januari tadi,  menjadi perhatian Komisi III DPR RI, Jumat (5/2/2021). Dengan melaksanakan kunjungan kerja spesifik (kunspek) yang disambut Kapolda Kalsel beserta jajaran termasuk Kajati selaku mitra kerja.

Dipimpin Desmond J Mahesa rombongan Komisi III DPR RI itu mengadakan rapat dengan  Kapolda dan  Kajati  Kalsel Rudi Prabowo Aji bersama jajaran.  Bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Desmon mengatakan upaya penegakan hukum lingkungan untuk mencegah kembali terjadinya banjir itu harus dilakukan seluruh  stakeholder.  Selain  faktor non alam juga antisipasi dari dinas terkait dan gubernur dibahas dalam rapat ini,  dengan harapan agar tidak terulang lagi.

“Kami sepakat dengan Kapolda karena sesuai dengan program Presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan.  Untuk itu  upaya penegakan hukum  sifatnya mengantisipasi persoalan kedepan supaya tidak terjadi lagi,” kata Desmond ditemui wartawan usai rapat.

Wakil rakyat asli urang Banua ini menambahkan persoalan banjir Kalsel itu diakibatkan  kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan seperti penggundulan hutan dan pertambangan.  Seberapa besar perannya dalam faktor penyebab banjir,  hendaknya dapat diantisipasi segera.

“Kita orang sebagai Banjar paham biasanya banjir itu lewat saja sesuai omongan Paman Birin.                          Tapi kenyataannya tidak, sebab tertahan air pasang dan hujan deras  seharian selama beberapa hari.

Di sinilah penegakan hukum yang akan dilakukan,” tegasnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan penanganan serius dalam bentuk penegakan hukum harus didukung oleh kelembagaan lainnya. Khususnya unsur Pemerintah Daerah termasuk SKPD yang membidanginya seperti pertambangan, kehutanan maupun perkebunan.

Persoalan pertambangan di Kalsel sebutnya bukan hal baru bagi Kepolisian. sejarah kewenangan perizinan pertambangan sempat berada di tangan bupati, lalu ke gubernur dan saat ini kembali ke pusat.

Makanya banyak persoalan selama kewenangan perizinan pertambangan berada di tangan bupati di masa lalu.  Akibatnya berbuntut pada persoalan masa sekarang seperti banjir terparah selama 50 tahun ini.

Walaupun mayoritas perizinan saat ini kewenangan Pemerintah Pusat, tetap ada benang merah yang dijadikan acuan untuk ditegakkan yaitu status Clean and Clear (CnC) pada perizinan pertambangan.

“Polisi harus menjembatani ini, tapi peran dinas ada tidak komunikasi? Biasanya ada egoisme sektoral,  peran ice breaker atas egoisme sektoral. Supaya tidak terjadi hingga ada kepentingan umum yang lebih luas yang mesti diantisipasi untuk kedepannya,”terang Desmond.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto  menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum, khususnya terkait lingkungan sudah jelas. Hal itu sesuai prosedur dan laporan masyarakat maupun kerugian.

“Kami akan menelusuri dari hilir sampai ke hulu masalah pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Kami berharap kedepannya tak terjadi lagi pelanggaran yang berakibat kebocoran keuangan negara dan munculnya banjir ini,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya  segera menindaklanjuti di lapangan.

Termasuk diantaranya penertiban tambang-tambang yang diduga ilegal.  Bagi pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga agar melaksanakan kewajibannya.

“Jadi mereka selesai menggali harap segera menutup atau mereklamasi lubang tambang tersebut,”ingat Rikwanto.

Untuk dia minta dukungan dari stakeholder terutama pemerintah daerah agar sama-sama bahu-membahu demi kebaikan Kalsel.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment