Sempat Tinggal 30 Hektar, Kawasan Kumuh Banjarmasin Kembali Jadi 480 Hektar

by baritopost.co.id
3 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kota Banjarmasin masih tak lepas dari kawasan kumuh. Dari luasan 9846 hektar di Kota Seribu Sungai ini, 480 hektarnya adalah kawasan kumuh.

Pemerintah Kota Banjarmasin terus mengupayakan pengurangan kawasan kumuh itu. Sempat terjadi pengurangan yang drastis melalui program penataan kawasan kumuh dari tahun 2016 hingga 2022 tadi.

Dari program itu, kawasan kumuh berhasil berkurang tinggal 30 hektar saja dari 549. Namun sekarang regulasi berubah dan tahun 2023 ini kawasan kumuh di Banjarmasin menjadi 480 hektar.

Kepala Disperkim Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengatakan, berbahaya regulasi yang dimaksud seiring adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kota ini.

Baca Juga: Karena Oleng usai Menyalip, Honda Jazz Tabrak Pembatas Jalan di Km 5 Banjarmasin

Tidak hanya kawasan pemukiman, sekarang regulasi juga menghitung zona industri yang menjadi wilayah kumuh.

” Selain pemukiman zona industri, kini menjadi wilayah kumuh jadi pertambahan sekitar 450 hektare,” ucapnya di Balai Kota, Rabu (18/1) petang.

Kondisi kawasan kumuh itu merata di lima kecamatan. Dan paling banyak di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Mengingatkan pembaca, sejak 2015 lalu, pemko melalui disperkim intens menangani kawasan kumuh.

Itu seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Kumuh, yang mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tahun 2015.

Saat itu, ada seluas 549 hektare kawasan kumuh di Kota Banjarmasin.

Selama lima tahun diatasi atau hingga 2020 lalu, Pemko Banjarmasin mampu menurunkan luas kawasan kumuh menjadi 36 hektare.

Kemudian, hingga tahun 2022 tadi, kawasan kumuh di Banjarmasin tersisa 30 hektare.

Melihat kondisi kini, lantaran berubah menjadi 480 hektare, maka setidaknya pemko memerlukan waktu selama lima tahun lagi untuk penanganannya.

Baca Juga: Pemuda Aniaya Pacar Ibunya yang Mencekik dan Pukuli Wanita yang Melahirkannya

Dihitung dari tahun 2020 lalu, maka waktu yang terisa hanya tiga tahun lagi.

Disinggung terkait hal itu, Chandra optimis pengentasan kawasan kumuh bisa terwujud. Buktinya, menurutnya, hingga 2022 tadi, kawasan kumuh tersisa 30 hektare lagi.

Lantas, apa yang dilakukan pihaknya? Disperkim Banjarmasin menargetkan, tiap tahunnya sebanyak 50 hektare kawasan kumuh akan tertangani.

“Bukan hal mudah, tapi bukan hal mustahil dilakukan,” yakinnya.

“Kami akan berkolaborasi dengan Disperkim Provinsi,” janjinya.

Lantas, apa sebenarnya yang menjadi acuan, bahwa sebuah kawasan bisa dikategorikan sebagai kawasan kumuh?

Chandra membeberkan sejumlah indiator. Sebagian di antaranya yakni, terkait tata bangunan yang tidak teratur, jalan lingkungan, air bersih dan limbah sampah.

“Yang paling berat, memang mengenai sampah. Perlu kerja sama SKPD terkait untuk menyelesaikannya. Target lima tahun ke depan semoga bisa nol kawasan kumuh,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

3 comments

2022 Lalu, Wisatawan Kota Banjarmasin Tembus Sejuta Lebih - Barito Post Kamis, 19 Januari 2023, 21:50 - 21:50

[…] 19 Januari 2023 Top Posts 2022 Lalu, Wisatawan Kota Banjarmasin Tembus Sejuta Lebih Sempat Tinggal 30 Hektar, Kawasan Kumuh Banjarmasin Kembali… Karlie Hanafi : Banyak Kasus Di Masyarakat, Kekerasan… Haul Akbar Guru Sekumpul Diprediksi […]

Reply
Kelompok Tani Desa Baruh Jaya Panen Semangka dan Syukuran Jumat, 20 Januari 2023, 08:50 - 08:50

[…] Kalsel kembali Tanda tangani MoU 2022 Lalu, Wisatawan Kota Banjarmasin Tembus Sejuta Lebih Sempat Tinggal 30 Hektar, Kawasan Kumuh Banjarmasin Kembali… Karlie Hanafi : Banyak Kasus Di Masyarakat, Kekerasan… Haul Akbar Guru Sekumpul Diprediksi […]

Reply
BPK Kalsel Serahkan LHP ke Bupati Banjar - Barito Post Jumat, 20 Januari 2023, 09:18 - 09:18

[…] Kalsel kembali Tanda tangani MoU 2022 Lalu, Wisatawan Kota Banjarmasin Tembus Sejuta Lebih Sempat Tinggal 30 Hektar, Kawasan Kumuh Banjarmasin Kembali… Karlie Hanafi : Banyak Kasus Di Masyarakat, Kekerasan… Haul Akbar Guru Sekumpul Diprediksi […]

Reply

Leave a Comment