Sempat  Banding saat Sidang Kode Etik Polda Kalsel,  Bripka BT Tetap Dipecat 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Upaya yang dilakukan oknum Polisi berinisial BT berpangkat Bripka banding pada persidangan komisi kode etik Polda Kalsel gagal BT dipastikan tetap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kemarin dilaksanakan sidang banding, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil sidang banding sesuai rekomendasi sidang pertama, bahwa yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i di sela  kegiatan Silaturahmi Bid Humas Polda Kalsel dengan Wartawan dan Media di Gedung Kantor Bid Humas Mapolda Kalsel, Kamis (27/1/2022).

Persidangan jelas Kombes Rifa’i dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Dengan sudah ditetapkannya hasil persidangan banding, maka Polda Kalsel tinggal melaksanakan upacara pelepasan yang bersangkutan.

“Biasanya yang bersangkutan tidak mau hadir, silahkan saja tapi kita lakukan pemecatan,” kata Kombes Rifa’i.                                                Menjawab pertanyaan masih banyaknya reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat terkait perkara asusila yang menyeret Bripka BT, Kabid Humas menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

Namun I menegaskan, Kepolisian sudah tegas dengan memecat BT karena melalui persidangan komisi kode etik yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak sebagai Anggota Polri.

Sementara pada proses hukum pidana umum, Bripka BT pun telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.

Dimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bripka BT divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara yang diketuai, Moh Yuli Hadi pada Selasa (11/1/2022).

Penulis : Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment