Sembunyikan Sabu di Belakang Kulkas , Warga Sungai Lulut  Ini Diciduk Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ditengah Pandemi kasus Covid19 yang belum berakhir , jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel terus bekerja keras menjaga Kalimantan Selatan (Kalsel) dari bahaya  narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba ) yang seakan tidak pernah berhenti peredarannya, meski dari bandar kelas teri sampai kakap sudah diamankan.

Terbukti, jajaran  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil melakukan penindakan/pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan menciduk seorang terduga pengedar barang ‘ haram’ berinisial HF (34) di kediamannya

Jalan Melati Indah II Komplek Melati 2 Baru Jalur 3 No.- Rt. 30 Rw.02 Kelurahan Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Kamis (22/72021) sekitar pukul 08.00 Wita

Direktur Ditrenarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan membenarkan penangkapan itu. Menurutnya penangkapan tersangka HF menyusul informasi yang diterima jajarannya  bahwa tersangka  sering melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. “Mendapat informasi tersebut petugas kami  menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan untuk mengetahui dimana keberadaan dan rumah dari sdr HF “, beber AKBP Niko Irawan kepada Barito Post ,Jumat (23/7/2021) via WhatsApp.

Setelah  petugas mengetahui rumah dari HF  selanjutnya petugas mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya  ditemukan 8 (delapan) paket sabu siap edar seberat 40,60 gram , yang disembunyikan tersangka di belakang kulkas di dapur rumahnya.Setelah diinterogasi HF mengakui   bahwa sabu tersebut. merupakan miliknya. Selain menyita barang bukti sabu, petugas Subdit 3 menyita barang bukti lainnya 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam,

1 (satu) lembar kertas aluminium rokok warna merah, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah gelang karet warna kuning serta dua buah  ponsel.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment