Sembunyikan Belasan Gram Sabu di Bawah Jok Mobil Warga Jalan Veteran Diciduk Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

PENGEDAR SABU-Saat membawa mobil pengedar Sabu bernama Ahmad Raffi alias Fii ini dicegat dan digeledah hingga didapat 19,22 Gram Sabu, Rabu malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Sebuah mobil city car jenis Daihatsu Ayla warna hitam nopol DA 7064 AZ yang mencurigakan dibuntuti anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (27/3) malam sekitar pukul 23.40 Wita.

Saat mobil melintas di kawasan Jalan Manarap Tengah, Kompleks Griya Indah Lestari RT 06, Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dicegat polisi. Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil.

Alhasil anggota menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu kantong kresek warna hitam yang berisi tiga paket sabu seberat 19,22 gram, di bawah jok mobil sebelah kiri.

Barang haram itu diketahui milik pengedar narkoba bernama Ahmad Raffi alias Fii (46), warga Jalan Veteran Gang Merpati II RT 17, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin.

Informasi dari masyarakat, ada pengedar sedang membawa narkotika jenis Sabu menggunakan mobil Ayla warna hitam.

Saat itu posisi mobil melintas di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin Timur. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan pembuntutan, akhirnya anggota dapat menghentikan mobil pelaku di lokasi penangkapan.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Saat diciduk pelaku tak melawan dan hanya bisa pasrah digelandang hingga masuk sel.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Sabtu (30/3) sore mengatakan, atas informasi dari warga, mobil tersangka langsung diikuti dari dalam kota dan menuju ke luar kota.

“Selanjutnya mobil dicegat anggota kami di Jalan Manarap Tengah dan menemukan Sabu itu,”sebutnya. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment