Selewengkan Dana BOS Reguler, Pengawas SD Candi Laras Utara Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Sidang kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret pengawas SD jadi terdakwa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari Pemerintah Pusat, nasib Rahmat Hidayat kini berakhir di persidangan.

Diketahui, Rahmat Hidayat merupakan pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

Pada sidang perdana, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Juliansyah SH, nampak hadir secara langsung di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dwi Kurnianto, terdakwa dikatakan telah melakukan penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di 174 SD se-kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Laka Maut di Simpang Empat Sungai Andai, seorang Mahasiswa Tewas

Total anggaran dana BOS kegitan assesmen dan evaluasi untuk 174 sekolah dasar se-Kabupaten Tapin 2021 dikatakan sebesar Rp559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana lebih dari Rp171 juta.

“Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000 pada ” kata JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Tapin ini.

Dalam perkara ini, kata Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Sementara itu dikatakan Dwi, sesuai Juknis penggunaan dana BOS, seharusnya pembuatan soal assessment atau evaluasi tidak boleh dilakukan bersama-sama, dan hanya boleh dilakukan oleh masing-masing sekolah.

“Dalam juknis tidak dibenarkan pembuatan soal secara bersama-sama, mandiri dilakukan oleh sekolah masing-masing, ini faktanya dilakukan oleh MKKS,” ungkap Dwi.

“Dalam musyawarah memang terdakwa yang aktif mengatur dan yang berkordinasi dengan CV yang mencetak. Termasuk kwitansi-kwitansi kosong, jadi dia mencetak tanpa kwitansi, minta kwitansi kosong saja,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanam Ratusan Pohon di UIN Banjarmasin, Polda Kalsel dan Jajaran Sukseskan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih kata Dwi, saat proses penyidikan di Kejari Tapin beberapa waktu lalu terdakwa telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara. Akan tetapi hal itu tidak menjadikan terdakwa terbebas dari proses hukum

“(Kerugian negara) semua sudah dikembalikan, sudah kami jadikan barang bukti Rp387.607.000,” ungkap Dwi

Sementara usai pembacaan dakwaan, terdakwa Rakhmat Hidayat melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Ia lebih memilih perkaranya langsung masuk tahap pembuktian.

“Tidak mengajukan eksepsi, langsung pembuktian,” kata M Juliansyah.

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment