Sekretaris KNPI Tala Didakwa sama dengan Ketua dan Bendahara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah sempat menjadi saksi atas ketua dan bendahara, Puput Baharuddin Mahmud mantan sekretaris KNPI Tala periode yang sama yakni 2017-2021, Selasa (13/12) akhirnya duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Oleh JPU Bersy Prima SH yang menyeretnya ke persidangan, Puput didakwa sama dengan ketua dan bendahara yang kini menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Menurut Bersy Prima dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Teguh Sentosa,  terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339 juta lebih.

Diutarakan,  bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019  menerima dana hibah dari Pemkab Tanah Laut sebesar Rp1,2 miliar lebih untuk melaksanakan 24 kegiatan kepemudaan.

Diakhir kegiatan ternyata ketiganya tidak dapat mempertanggungjawabkan dan dinilai JPU sebagai kerugian negara. Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama dua terpidana dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18  UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18  UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18  UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi, sehingga pada Minggu akan datang sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, dua terdakwa lainnya yakni Ketua dan bendahara  KNPI Syahruji Padillah dan Faulina Riska telah divonis majelis hakim. Keduanya divonis masing-masing selama 1 tahun penjara denda  Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment