Segel Bodong Rugikan Pemilik Sah, Mafia Tanah Diduga Bermain di Sei Lulut

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Salah satu pemilik sah tanah SKHMA No. 139/1985, Arsyad (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di kawasan Kelurahan Sei Lulut, Banjarmasin, menyusul munculnya klaim sepihak atas sebidang tanah yang secara sah tercatat sebagai milik KA BRI.

Tanah tersebut telah menjadi objek pajak sejak 2014 dan terdaftar dalam Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah (SKHMA) No. 139/1985 yang diterbitkan pada 16 Januari 1985 serta telah dilegalisasi oleh instansi resmi.

Namun kini, tanah itu diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan H. Mukri HN dengan dokumen SKHMA No. 238/1985 tertanggal 16 Februari 1985, yang diduga kuat palsu.

Salah satu pemilik sah tanah, Arsyad, mengungkapkan adanya banyak kejanggalan dalam dokumen milik H. Mukri HN.

Di antaranya, tidak ditemukan legalisasi resmi pada SKHMA No. 238 tersebut, berbeda dengan dokumen KA BRI yang telah dilegalisir.

Lebih lanjut, tidak ada bukti legalisir dari Kelurahan Sei Lulut terhadap dokumen H. Mukri HN.

“Bahkan pembuat segel, Abdul Masri, melalui pernyataan tertulis tertanggal 28 Maret 2007, menyatakan tidak pernah membuat ataupun terlibat dalam penerbitan segel atas nama H. Mukri HN,” ujar Arsyad kepada Barito Post, Sabtu (3/5). Hal itu memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut palsu.

Kecurigaan lainnya muncul dari keterangan “Penjabat RT 8” dalam dokumen SKHMA No. 238, yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif. Sebab, secara resmi yang dikenal hanya Ketua RT, bukan penjabat RT.

Dalam mediasi yang digelar di Kelurahan Sei Lulut, pemilik dokumen SKHMA No. 238 juga tidak dapat menunjukkan kwitansi pembelian tanah, menambah dugaan bahwa transaksi tersebut hasil rekayasa.

Arsyad juga menyoroti penerbitan SKHMA dalam waktu yang sangat singkat. “SKHMA No. 139 terbit 16 Januari 1985, dan SKHMA No. 238 hanya berselang satu bulan, yakni 16 Februari 1985. Artinya ada 99 dokumen dalam satu bulan, ini patut dicurigai,” tegasnya.

Selain itu, nota kesepakatan tertanggal 21 November 2024 juga dipertanyakan keabsahannya, karena tidak ditandatangani Lurah maupun Ketua RT. Bahkan, Ketua RT 8 belakangan mencabut tanda tangannya melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2025.

Arsyad mengaku sempat mengikuti proses mediasi terakhir pada 30 April 2025. Namun menurutnya, hasil mediasi justru lebih melindungi pihak yang membawa dokumen bodong. Oleh sebab itu, ia berencana menarik tanda tangannya dari berita acara mediasi.

Ia juga menyayangkan sikap Kelurahan Sei Lulut yang terkesan pasif dan membiarkan segel bodong beredar tanpa tindakan.

Akibatnya, SKHMA sah milik KA BRI tidak bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik karena terbentur dokumen lain yang diduga palsu.

“Objek pajaknya jelas atas nama KA BRI, sedangkan tanah atas nama H. Mukri HN itu fiktif. Tidak ada kwitansi, tidak ada bukti fisik,” tandasnya.

Ironisnya, pihak kelurahan malah menyarankan agar masalah ini dibawa ke pengadilan, padahal di lokasi tersebut sudah dilakukan pengkavelingan berdasarkan dokumen yang diduga tidak sah.

Arsyad berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan beredarnya segel bodong demi menjaga integritas administrasi pertanahan di Sei Lulut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar