Se-Indonesia, PAD Banjarmasin Paling Stabil

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hampir seluruh daerah kabupaten dan kota di Indonesia mengalami pemerosotan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan ada yang terjun bebas. Hal tersebut sebuah pemakluman ditengah pandemi Covid-19 ini memang sangat berdampak bagi perekonomian.

Namun ditengah itu ternyata ada daerah yang berhasil bertahan adalah Kota Banjarmasin.

Mengutip dari Media online DDTC.News Jakarta. Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, melalui konferensi video, Rabu (12/08) lalu.

Realisasi pendapatan 34 provinsi senilai Rp154,19 triliun atau 47,55% dari target Rp324,28 triliun.

Sementara, berdasarkan kabupaten/kota se Indonesia, rata-rata persentase pendapatannya sebesar 48,21%. Persentase pendapatan tertinggi terjadi di Kota Banjarmasin sebesar 69,54%, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Manokwari hanya 9,02%.

Hal tersebut juga dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Sunhan Noor Yaumil. Kata Subhan, PAD Kota Banjarmasin sampai akhir Juli lalu telah terealisasi sebesar 69,54% dari target sebesar Rp 254 M lebih.

“Alhamdulillah kita mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat mampu menjaga kestabilan PAD dalam kondisi pandemi,” katanya.

Awalnya menurut Subhan, target PAD Kota Banjarmasin tahun 2020 mencapai Rp 367 M. Namun setelah beberapa kali dilakukan realokasi anggaran untuk penanganan CoVID-19, maka targetnya pun diturunkan menjadi Rp 254 M lebih.

Lantas apa saja upaya Pemko untuk menjaga kestabilan PAD di tengah pandemi?
Ia mengaku, ada beberapa sektor pajak yang dimaksimalkan dan akhirnya mampu menutupi sektor pajak hotel dan hiburan yang mengalami penurunan akibat CoVID-19.

Tetap Laksanakan Upacara Untuk Memperingati HUT ke-75 RI
Yakni pajak reklame, yang realisasinya sudah hampir Rp 2 M lebih sampai Juli lalu dari target menyesuaikan menjadi Rp 3,25 M.

Kemudian pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang realisasinya sudah mencapai Rp 26,5 M dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 16,6 M.

“Jika dikatakan mengalami penurunan pastilah ada, cuma tidak terlalu terjun bebas. Semoga sampai Desember nanti bisa terpenuhi yang ditargetkan,” pungkasnya.

Penulis:Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment