Satu dari  Tiga Tersangka  Kasus Pinjol di Kota Baru Berstatus WNA

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

*Kapolda Kalsel Beri Penghargaan Polres Kotabaru

Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang dilakukan oleh PT. Jasa Mudah Colletindo (JMC) yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru dalam sebuah penggerebekan  di sebuah rumah berlantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang ditemukan aktivitas terkait jasa penagihan pinjol   Selasa (19/10/2021) lalu.

Pengumuman ketiga tersangka itu disampaikan dalam  konferensi pers yang  dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Aula Bhayangkari Mathilde Batyaleri Polda Kalsel Rabu (27/10/21) sore.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 orang yang dijadikan tersangka, yang mana diantaranya 1 orang merupakan Warga Negara Asing (Asing).

Ke 3 orang tersebut adalah SM seorang laki-laki warga negara China, DU seorang wanita warga negara Indonesia, KH seorang laki-laki warga negara Indonesia.

Ke 3 pelaku tersebut, diamankan saat sedang beroperasi dikantornya yang ada di wilayah hukum Polres Kabupaten. Kota Baru.

Penangkapan bermula dari pengaduan masyarakat akan adanya aktifitas penagihan utang yang meresahkan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, mengatakan, untuk sementara yang  didapatkan datanya ada 2 orang korban.

“1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, yang dimana mereka masing-masing meminjam uang sebanyak 1 juta rupiah,” ujar Kapolda didampingi

didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Kombes Pol Suhasto , Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai dan Kapolres Kota Baru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar.

Namun sambung Kapolda  untuk uang yang diterima peminjam tidak sepenuhnya 1 juta rupiah, setelah dipotong biaya administrasi, korban hanya menerima sebanyak 600 ribu rupiah

Hingga saat jatuh tempo pinjaman harus dibayarkan, sementara korban masih belum dapat membayarkan, disitulah pihak penagihan mulai melakukan penagihan kepada korban dan juga emergency kontak yang telah korban cantumkan dipersyaratan pinjaman, baik itu teman, rekan kerja maupun keluarga korban maksimal empat nomor kontak

“Jadi mereka dihubungi oleh pihak penagih dengan narasi yang sifatnya meneror,” kata Kapolda.

Kapolda juga mengungkapkan, kalau PT. JMC merupakan perusahaan yang berbasis di Jakarta, namun membuka cabang di daerah Kota Baru, Kalsel.

“Jadi mereka membuka cabang di Kota Baru, agar jauh dari perhatian, sehingga lebih mudah beroperasi,” ungkap Kapolda.

JMC cabang Kota Baru ini merekrut sebanyak 35 orang operator yang bertugas melakukan penagihan kepada para nasabah yang menunggak.

“Jadi 35 orang inilah yang menyampaikan pesan yang sifatnya teror kepada para peminjam yang tidak dapat membayarkan hutangnya,” ucap Kapolda.

Terlepas dari itu, Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Kotabaru beserta anggotanya, atas prestasinya dalam mengungkap tindak pidana pinjaman online ini.

Ini tentu membanggakan bagi para personil Polres Kotabaru . Dimana kasus Pinjol Online saat ini menjadi perhatian Presiden RI dan Kapolri yang mengintruksikan seluruh jajaran baik dari Mabes hingga Polda dan Polres untuk mengungkap berbagai kasus Pinjol Ilegal yang banyak meresahkan masyarakat .

“Kita akan berikan penghargaan, kapan perlu kita akan berikan masukan ke pimpinan Polri di pusat, agar diberikan penghargaan nasional, kepada Kapolres Kotabaru beserta anggotanya,” pungkas Kapolda

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP Muhammad Gafur Aditya Harisada Siregar, menjelaskan, untuk 1 orang operator dalam sehari dapat melakukan penagihan sebanyak 400 orang peminjam.

“Kalikan saja, 400 kali 35 orang operator dalam sehari, sekitar 12 ribu peminjam yang ditagih dalam sehari,” jelas Kapolres.

“Jadi untuk peminjamnya itu tidak hanya dari Kalsel, tapi seluruh Indonesia,” tambah Kapolres.

Sementara terkait sumber aliran dana pinjaman, pihak Polres Kotabaru akan bekerja sama dengan pihak Polda Kalsel dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Kapolres juga membeberkan, kalau salah satu tersangka yaitu SM (WNA) yang merupakan sebagai konsultan dan penghubung didalam perusahaan tersebut.

“Tersangka WNA tersebut merupakan seorang penghubung antara perusahaan pinjol-pinjol di Indonesia yang berbasis di china,” beber Kapolres.

“Namun hal ini juga harus kita dalami lagi, apa benar aliran dana ini berasal dari China, karena tidak menutup kemungkinan juga sumber dana tersebut berputar-putar didalam negeri ini saja,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, kalau tersangka WNA ini diamankan di rumah kontrakannya di Kotabaru, dengan kondisi tidak ada passport dan juga tidak ada visa.

“Jadi kita amankan lalu sempat kita serahkan ke pihak imigrasi,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE dan Pasal 185 juncto Pasal 88 A ayat (3) juncto Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan Pasal 17 UU BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis / Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment