Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mataraman

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PELAKU NARKOBA - Dua pelaku narkoba RJ dan AT dibekuk Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di Mataraman Kabupaten Banjar, Jum’at (8/3/2024) sore. (foto :ist)

Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Dua pria pengedar narkoba berinisial RJ (37) dan AT (28) kedapatan saat mau transaksi dua paket Sabu–sabu berat 9,6 Gram, Jum’at (8/3/2024) sore sekitar pukul 17.45 Wita. Mereka disergap di
Jalan A Yani Km 56 di belakang Mesjid Da’Watul Hasanah RT 03 RW 01 Kelurahan Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.

RJ merupakan warga Jalan A Yani Km 56 Desa Pasiraman Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, sedangkan AT tetangga sebelah di Kelurahan Bawahan Selan di kecamatan yang sama. Mereka di diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Bawa 4,5 Gram Sabu, Warga A Yani 1 Disergap di Veteran Banjarmasin

Selain barang bukti (barbuk), juga disita satu ponsel merk Vivo warna abu-abu, satu lembar kertas tissue. Kemudian uang tunai sebesar Rp2Juta. Selanjutnya kedua pelaku gelandang ke kantot Sat Narkona Polresta Banjarmasin.

Bermula saat kedua pelaku tertangkap tangan saling bekerjasama menjual belikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya mereka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Raden Bala Putra Dewa, Senin (11/3/2024) mengatakan kedua pelaku diringkus berkat informasi masyarakat. “Kini RJ dan AT dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment