Bawa 4,5 Gram Sabu, Warga A Yani 1 Disergap di Veteran Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PEMILIK SABU - Karena bawa Sabu-sabu, pria berinisial UR dibekuk di Jalan Veteran Banjarmasin Rabu (6/3/2024) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria paruh baya berinisial UR (50) ini disergap di Jalan Jalan Veteran Jalur II di pinggir jalan RT 31 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (6/3/2024) siang sekitar pukul 15.20 Wita. Setelah digeledah tubuhnya Buruh serabutan itu membawa satu paket Sabu–sabu berat 4,8 Gram.

Salin barbuk ditemukan di tangan, warga Jalan Veteran Komplek A Yani I Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur itu membungkus barbuk dengan satu lembar sobekan kertas. Termasuk satu ponsel merk Samsung warna biru yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca Juga: Sambangi Mabes Polri , KAKI Kalsel Laporkan Dugaan Permainan Dokumen Kelayakan Kapal di BKI Banjarmasin

Dengan barang bukti itu kemudian pelaku beserta dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini UR sedang menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait kepemilikan Sabu-sabu tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Raden Bala Putra Dewa mengatakan, ditangkapnya pelaku berkait informasi masyarakat. “Kini UR dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment