Saksi Sebut Terdakwa Mengaku sering Dihipnotis, hingga Uang Simpan Pinjam Rp,1,9 M Ludes

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan UPK DAPM Karang Bintang Tanah Bumbu, Ni Kadek Isnayanti saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi Fanta yang merupakan Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Karang Bintang Tanah Bumbu, mengatakan kalau terdakwa Ni Kadek Isnayanti mengaku sering dihipnotis hingga uang simpan pinjam kelompok wanita sebesar Rp1,9 miliar ludes.

“Terdakwa ngakunya sering dihipnotis, sehingga mau saja menyerahkan uang simpan pinjam kelompok yang jumlahnya sebesar Rp1,9 miliar ” ujar Fanta pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor atas perkara dugaan korupsi manipulasi DAPM Karang Bintang Tanah Bumbu.

“Kami percaya saja perkataan terdakwa,” tanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH.

Awalnya lanjut saksi dia dan ketua UPK percaya, namun akhirnya tidak.

Saksi juga mengungkap awal terbongkarnya perbuatan terdakwa. Waktu itu ujar saksi, ada beberapa kelompok yang lewat angsuran. Terdakwa bilang ada yang belum bayar. Ditunggu sampai akhir bulan, tapi tak juga kunjung bayar.
“Eh ternyata setelah kita klarifikasi langsung kelompok mereka bilang tidak pernah lagi memiliki pinjaman sejak tahun 2019 – 2021,” jelas Fanta.

Penjelasan Fanta dikuatkan ketua UPK DAPM Karang Bintang Tanah Bumbu Dani Yuliana.
“Saat kita panggil ke kantor dia mengakui perbuatannya. Ada 28 kelompok yang fiktif dari 54 kelompok yang ada,” jelas Dani Yuliana.

Baca Juga: Nambah Bus Trans Banjarmasin, Meski Antusias Warga Belum Banyak

Ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak akan kehidupan terdakwa. Kedua saksi mengatakan biasa-biasa saja.

Atas keterangan tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dari ruang tahanan LP Tanbu nampak tak membantah keterangan saksi.

Diketahui Ni Kadek Isnayanti, oleh jaksa Gandhi SH didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih Rp1,9 miliar.

Kerugian negara tersebut menurut Gandhi, ditimbulkan karena perbuatan terdakwa yang melakukan manipulasi dana DAPM.

Dikatakan, modus yang dilakukan pinjaman kelompok, padahal sebenarnya tidak ada. Dari 59 kelompok, 28 kelompok ternyata sudah tidak ada lagi pinjaman.

Padahal selaku bendahara UPK DAPM terdakwa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan dana perguliran DAPM dalam program
Simpan Pinjam Perempuan dalam hal ini lingkup Kecamatan Karang Bintang.

Akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan pengelolaan dana perguliran DAPM sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

Akibat perbuatannya ini JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment