Saksi Mengatakan Tidak Pernah Menjanjikan Keuntungan Jual Beli Tanah  untuk Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seperti saksi sebelum, Mahyuni ‘calo’ tanah untuk pengadaan lahan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong mengatakan tidak pernah menjanjikan keuntungan untuk terdakwa Rahman Nurjadi.

Dikatakan saksi, tanah A Rifaludin yang  dikuasakan penjualannya kepada dia dibeli Dishub dengan harga Rp1.2 miliar. Sementara A Rifaludin hanya menerima Rp1.005.000.000 sesuai harga yang dia buka yakni Rp275 ribu permeternya.

“Sisa hasil penjualan yakni sekitar Rp200 juta sebagai keuntungan saya. Saya juga tidak ada membagi dengan terdakwa,” tegasnya.

Pernyataan saksi dia ucapkan melalui sidang virtual dengan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti, pada sidang lanjutan, Senin (15/2)

Mengenai hutang dengan H Halim dijelaskan saksi berawal dari pemilik tanah yang ingin meminta DP penjualan.  Persoalan dalam jual beli lahan tidak mungkin pemerintah mengeluarkan panjar.

Saksi mengakui kalau dirinya dikenalkan oleh terdakwa kepada H Halim orang Amuntai yang bisa memberikan pinjaman tetapi dalam kerjasama ini pihak Halim memintakan keuntungan sebesar Rp15.000/meter. Dari hasil pembicaraan dan diketahui terdakwa ujar saksi, akhirnya kerjasama itupun dilakukan.

“H Halim memberikan pinjam sebesar Rp490. Rp130 juta dp untuk A Rifaludin, Rp350 saya serahkan pada Hairi, dan sisanya Rp20 juta saya pakai untuk keperluan pribadi,” jelas saksi.

Atas keterangan saksi tersebut,  terdakwa mengatakan banyak yang tidak benar.

“Banyak yang tidak benar. Salah satunya mengenai harga permeter yang diminta H Halim. Saya tidak tahu, itu urusan H Halim dan Mahyuni dan Sairi,” bantah terdakwa.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan. Namun hingga kini keduanya tidak ditahan oleh penyidik. Kalaupun sekarang Mahyuni berada di Rutan Tanjung itu dikarenakan perkara hukum lainnya.

Rahman Nurjadin didakwa oleh JPU Johnson SH  telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan  timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000.

JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 dan 3  jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment