Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa penuntut umum dari Kejari Batola kembali menghadirikan dua saki pada perkara penghalangan penyidikan yang mendudukkan Darmono sebagai terdakwa.
Dari keterangan keduanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, disimpulkan kalau mereka tidak pernah melihat maupun mendengar terdakwa untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan Kejari Batola pada perkara tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan.
Pernyataan tersebut dikatakan saksi Saiful Anwar dan Syaifudin pada saat ketua majelis hakim menanyakan apakah mereka pernah mendengar atau mengetahui terdakwa menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti pada penyelidikan perkara tukar guling sawit di Desa Kolam Kanan.
“Kami tidak pernah melihat atau mendengar terdakwa menghalangi atau menghilangkan barang bukti penyelidikan perkara tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan,” tegas mereka berdua kepada majelis hakim.
Pada aksi demo yang diprakarsai Kades Kolam Kanan Endang, saksi mengatakan terdakwa Darmono memang ada ikut berorasi mendukung agar penyidikan tukar guling lahan sawit segera diproses. “Waktu itu orasinya biasa-biasa saja meminta segera diproses, dan tidak ada melakukan pengrusakan apapun,” katanya.
Ditambahkan Aspul Anwar demo yang mereka lakukan bersama para LSM hanya menyampaikan aspirasi dan tidak ada keributan.
Terkait laporan yang dilakukan terdakwa dan kawan-kawan LSM ke Dirjen Perkebunan juga ke Mahkamah Agung melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum jaksa, Syaifudin mengaku memang ikut.
Tapi ujarnya dia tidak mengetahui pembicaraan apa yang berlangsung. “Saya memang ikut, tapi tidak ikut masuk kedalam gedung baik di Dirjen Perkebunan maupun Mahkamah Agung, saya cuma menunggu diluar,” katanya.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kalau terdakwa bersama Suparman (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.
“Terdakwa secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) baik langsung maupun tidak langsung,” ujar jaksa M Widha Prayogi S SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batola.
Menurut Yogi atas tindakannya menghalang-halangi suatu proses hukum, terdakwa dijerat dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya