Saksi Ahli  :  Bangunan IPLT tidak Sesuai Spek

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi ahli Arief Rahman yang dihadirkan pada perkara korupsi pembangunan Intalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru mengatakan kalau bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi.

“Banyak volume yang kurang pada bangunan tersebut,” ujar saksi dari BPKP Provinsi Kalsel tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Arief ketika menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi IPLT di pengadilan tipikor, Selasa (6/11).

Akibatnya menurut saksi ada kerugian negara pada pembangunan IPLT tersebut.

Selain bangunannya tidak sesuai spek juga tambah dia  pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Dia juga mengatakan kalau kerugian negara dihitung oleh tim BPKP atas permintaan Kejaksaan Kotabaru.  Dan menurut saksi mereka punya dasar yang kuat yakni adanya perhitungan para ahli tehnis terhadap bangunan yang dimaksud.

“Dari temuan para ahli teknik terdapat kekurangan  volume  maupun fisik  bangunan,” bebernya dihadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto.

Diketahui pada perkara ini, JPU menyeret dua terdakwa yang dinilai bertanggungjawab atas ketidakberesan pembangunan IPLT tersebut. Keduanya adalah H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas dan M Rifal yang merupakan kontraktor.

Kedua terdakwa didakwa berkolusi, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp989.661.727 pada proyek IPLT.

Proyek tahun 2017 yang tendernya dimenangkan oleh pengusaha dari Pontianak Kalbar  PT Karya Dulur Saroha dengan nilai proyek Rp3.941.360.000 dari pagu Rp4 M.

Dalam pelaksanaaan dilapangan bertindak kuasa direksi adalah terdakwa  M Rifal, sedangkan konsultan pengawas ditunjuk perusahaan setempat CV  Saijaan Emgineering dengan direkturnya  H Dedi  Sunardi sebagai terdakwa.

Proyek yang dibangunan di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara tersebut, dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU Armien dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara. Saat ini ujar JPU proyek tersebut sudah dhentikan.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU dalam dakwaan primairnya mematok pasal 2  jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat 1 ke (1) KUHP.

Untuk dakwaan subsidair pasal 3  jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat 1 ke (1) KUHP. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment