Kejari HSS Musnahkan Barbuk 144 Perkara 

by admin
0 comment 2 minutes read
Pemusnahan barbuk jenis shabu oleh Kajari HSS Sugeng Riadi diikuti Forkopimda dan tokoh agama

Kandangan, BARITO – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti ( barbuk) perkara pidana, di halaman kantor Kejaksaan setempat di Jalan Sudirman Kandangan.

Pemusnahan barbuk, Selasa (6/11) dihadiri Dandim 1003 Kandangan, Letkol Inf Suhardi Aji Sriwijayanto, Wakapolres HSS Kompol Arief Hilmawan, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, Perwakilan MUI HSS, Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Perikanan HSS H Saidi Noor dan Kepala Kesehatan Hj Siti Zainab.

Kajari HSS Sugeng Riadi didampingi Kasi Pidum Yandi Primanandra, menyatakan, barbuk yang dimusnahkan dari 144 perkara pidana yang telah inkraact atau telah berkuatan hukum tetap.

” Barbuk yang dimusnahkan itu untuk  bulan Maret hingga November 2018,” tegasnya.

Disebutkan dia, 144 perkara yang ditangani dengan jenis barbuk narkotika ada 15 perkara, obatan obatan( kesehatan) 22 perkara, senjata tajam 43 perkara, perjudian dan tindak pidana umum lainnya ada 38 perkara, tipiring 23 perkara serta perikanan tiga perkara.

Diakui dia, kasus yang meningkat untuk tahun ini adalah narkotika jenis shabu berat kotor 25, 88 gram disusul obat jenis carnophen/ zenith sebanyak 8.541 butir serta senjata tajam ditemukan ada 56 buah.

Dalam upaya menanggulangi pencegahan peningkatan perkara tersebut, kata Sugeng, Kejari HSS terus melakukan sosialisasi melalui penyuluhan hukum baik di tingkat sekolah maupun langsung terjun ke masyarakat.

Salah satunya dalam program jaksa masuk sekolah (JMS) disisihkan penyuluhan hukum bagi siswa/ siswi tingkat SMP sederajat, SLTA sederajat maupun di Pondok Pesantren ( ponpes).

” melalui penyuluhan hukum, kita kenalkan barang dan bahaya jika menggunakan benda atau obat itu. Termasuk sanksi jika menyalahi hukum, supaya mereka mengerti dan mengetahuinya,” beber Sugeng

Selain itu, program jaksa masuk sekolah, ada juga program jaksa peduli anak sejak bulan Januari – Februari 2018 lalu dengan sasaran anak anak Taman Kanak Kanak.

” ini sebagai upaya pihak kejaksaan HSS untuk meminimalisir tingkat pidana di bumi Antaluddin,” pungkasnya. day/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment