Renja 2021 Bakal Kurangi kegiatan DPRD Kalsel ke Luar Daerah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan bersama unsur pimpinan, baik komisi-komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama sekretaris dewan berikut para kepala bagian dan Asisten Pemerintahan Setdaprov Kalsel Drs Sugianoor Bach, Kamis (20/3/2020) membahas Rancangan Kerja (Renja) DPRD Kalsel Tahun 2021 mendatang.

Meski hasil pembahasan sementara renja yang memuat program kerja DPRD Kalsel 2021 masih sama dengan 2020 ini. Namun ada beberapa program kerja yang berpotensi berubah. Salah satunya rencana pengurangan frekuesi kunjungan kerja (kunker) keluar daerah yang akan dirubah menjadi lebih banyak ke dalam daerah.


Langkah perubahan di salah satu program kerja itu karena penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Selain itu untuk memperkuat pengawasan, monitoring serta evaluasi dari implementasi produk hukum dan kinerja dewan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin usai memimpin rapat lanjutan membahas renja 2021.

“Kita rapat membahas Rencana Kerja Tahun 2021” ujar M Syaripuddin.

Sebelumnya rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) ini dibuka Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Kepada wartawan, M Syaripuddin karib disapa Bang Dien mengungkapkan secara umum Renja 2021 masih mengacu pada Renja 2020. Hanya saja ada sedikit perubahan, yaitu menyangkut kunker keluar daerah yang nantinya akan dikurangi dan sebaliknya diperbanyak ke dalam daerah.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan sebagian anggota dewan dalam rapat itu sepakat lebih banyak kunker dalam daerah. Alasannya selain lebih intens bertatap muka dengan konstituen di daerah pemilihnya, juga biaya yang dikeluarkan dapat berputar di dalam daerah sendiri dan ini berimbas nantinya bisa menambah Pendapatan Asli Saerah (PAD)..

“Itu kan masih dalam rencana, karena pelaksanaannya nanti di tahun 2021. Sedang Renja 2020 tetap jalan sesuai yang ada,” kata Dhien.

Disinggung apakah memungkinkan bisa sesuai aturan jika frekuensi kunker dalam daerah diperbanyak. Menurut Bang Dhien sangat bisa karena aturan hukum memberikan ruang untuk wakil rakyat menyusun rencana kegiatan kerjanya dalam kaitan membangun yang disepakati dan ditetapkan dalam rapat badan musyawarah.

“Rencana kerja kan dibahas dalam rapat badan musyawarah dan aturan hukum memberi ruang kepada wakil rakyat menyusun rencana kerjanya,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment