Rencana Pesta Sabu Berujung Bui, Tiga Terdakwa Divonis hingga 5,5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
iga terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH di PN Banjarmasin. (foto: ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rencana pesta sabu berujung bui. Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu hampir 100 gram divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Muhammad Luthfi Maulana alias Utai, yakni lima tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH dalam sidang di PN Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Selain Maulana, terdakwa Fauzi Rahman alias Uzi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Salmah alias Rey divonis dua tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp250 juta kepada ketiga terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi SH juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Maulana dengan pidana enam tahun penjara, Fauzi Rahman empat tahun 10 bulan, dan Salmah empat tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan kurungan pengganti selama 90 hari apabila tidak dibayar.

Perkara ini bermula dari pertemuan ketiga terdakwa di rumah kontrakan milik Maulana di Jalan Kuin Selatan, Gang Muslim, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, Maulana mengakui mereka berkumpul dengan rencana mengonsumsi sabu bersama. Namun saat pertemuan berlangsung, narkotika tersebut belum tersedia.

Maulana menyebut mereka berencana membeli sabu dari seseorang bernama Upik. Tak lama kemudian, Upik datang membawa satu paket besar yang disebut berisi sabu dan satu paket kecil berisi ekstasi, lalu meninggalkan barang tersebut di samping lemari.

Maulana mengaku sempat meminta agar barang itu dibawa kembali. Namun Upik disebut tetap meninggalkannya karena takut membawa narkotika dalam jumlah banyak.

Sebelum rencana mengonsumsi narkotika terlaksana, anggota kepolisian lebih dahulu mendatangi rumah kontrakan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 99,01 gram, tiga paket sabu dengan berat bersih total 0,43 gram, serta 3,5 butir ekstasi dengan berat bersih 1,26 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kristal putih tersebut mengandung metamfetamina. Sementara tablet merah muda bermerek Rocket dinyatakan mengandung MDMA dan ketamine.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan bahwa paket besar sabu yang menjadi barang bukti utama disebut milik Upik. Hingga perkara disidangkan, Upik masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dengan diterimanya putusan oleh para terdakwa maupun JPU, persidangan perkara narkotika tersebut berakhir di tingkat pengadilan pertama, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar