Reklamasi Merupakan Kewajiban Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Kotabaru BARITO – Seperti diketahui bersama menanam diarea reklamasi selain merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga berfungsi sebagai edukasi dan pemberdayaan masyarakat

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Andi Rudi Latif di kantornya beberapa waktu lalu

Dijelaskannya karena dalam pelaksanaannya mengandung prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang termuat dalam undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

” Jadi pemerintah daerah kotabaru memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak dan sekaligus mengajak kita bersama-sama untuk dapat meningkatkan kepedulian dalam melestarikan lingkungan, ” ajaknya.

Lanjutnya bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan mendapatkan sanksi keras seperti penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha pertambangan hingga sanksi pidana dan denda, jadi pihak prusahaan harus benar-benar dapat memperhatikan hal ini.

Ia berharap penanaman diarea reklamasi dapat menjadi bentuk kepedulian dan perhatian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Disamping itu dia juga meminta kepada pihak perusahaan agar benar-benar dalam melakukan reklamasi, bukan hanya harus mengembalikan lahan bekas tambang semaksimal mungkin seperti sebelumnya namun juga perlu dipikirkan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat dan dapat dikelola secara berkesinambungan. (Ril)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment