Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita di Rumah Jalan Handayani 2 Banjarmasin

SIMPAN NARKOBA - ratusan gram narkoba terdiri dari Sabu-sabu dan ekstasi disimpan oleh AR ini dibekuk polisi di rumah Jalan Handayani Banjarmasin, Kamis (27/7/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AR (23) digrebek di rumah Jalan Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (27/7/2023) sore sekitar pukul 15.30 Wita. Ternyata pelaku menyimpan sebanyak 241 Gram lebih Sabu-sabu dan ekstasi.

Barang bukti (BB) itu terdiri dari 33 paket Sabu-sabu dengan berat 200,92 Gram. 96 butir tablet Extacy logo Diamond warna Pink yang terbungkus plastik klip dengan berat 30,79 Gram. Dan 30 butir tablet Extacy logo Transformer warna biru yang terbungkus platik klip dengan berat11,31 Gram.

Selain BB tersebut juga disita satu potongan bungkusan Merk Maxim Crown warna kuning, satu lembar potongan tissu warna putih.
Satu Box warna hitam merk Krisbow, satu) buah dompet panjang warna hitam merk MS Glow.

Satu pack plastik klip ukuran sedang. satu pack plastik klip ukuran kecil, satu timbangan digital warna hitam. satu sendok terbuat dari plastik warna coklat,
satu sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih biru.

Baca Juga: Buntut Batalnya Lyodra “Indonesian Idol” Manggung di Banjarbaru, Penyelenggara Dilaporkan ke Polda Kalsel

Kemudian satu ponsel Merk Vivo warna biru, sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah DA 6346 MAE dan satu ATM BNI.

Pelaku warga Jalan Bumi Mas Raya Komp. Bumi Mas Asri Utama Kelurahan Pakapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur itu juga sudah digeledah rumahnya namun tak ditemukan BB tambahan. Begitu juga rumahnya di kawasan Prona Kelurahan Pemurus Baru juga nihil.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Minggu (30/7/2023) mengatakan pelaku memang target operasi (TO) dan cukup lama dilidik. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin