Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Allen Gunawan Effendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (1/4/2026) sore, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra, majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Majelis hakim juga menetapkan bahwa harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang apabila tidak mampu membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, terdapat hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan perbuatan, serta usianya yang masih relatif muda.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, Allen ditangkap pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di tepi Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat itu, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankannya saat hendak menyerahkan sabu kepada pembeli. Dari tangan terdakwa disita satu paket sabu dengan berat bersih 4,86 gram yang disimpan di kantong celananya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Samsung, kartu SIM aktif, serta sepeda motor Honda Astrea.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Veteran Gang Sempati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan sabu seberat 0,28 gram, plastik klip, serta timbangan digital.
Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Dalam persidangan, Allen mengaku nekat terjun ke dunia narkoba karena persoalan pribadi.
“Karena putus cinta, saya mencari pelarian ke narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengaku menjadi perantara transaksi sabu seberat sekitar 5 gram atas pesanan pembeli, dengan keuntungan Rp200 ribu. Sementara pemasok barang diketahui bernama Niko Hanafi yang kini masih berstatus buron.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya