Putra Jimmy Halim Janji Antar Ayahnya

by admin
0 comment 2 minutes read

Kajari : Kalau Tidak Datang jadi Orang yang Dicari

Banjarmasin, BARITO – Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Banjarmasin nampaknya sudah tak bisa lagi memberikan toleransi bagi Jimmy Halim terpidana kasus penipuan dengan kerugian korbannya miliaran rupiah.

Terbukti setelah beberapa kali gagal mengeksekusi  karena Jimmy selalu beralasan sakit, kejari dalam beberapa dalam waktu dekat akan menjadikan mantan pendeta itu sebagai orang yang dicari kalau hari ini  Senin (25/2) hari ini tidak juga menyerahkan diri.

“Kita akan jadikan Jimmy Halim sebagai orang yang dicari kalau hingga Senin (25/2) tidak juga menyerahkan diri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra di ruang kerjanya, Kamis (21/2).

Kenapa Senin? Sebab menurut Taufik sesuai janji  anaknya  akan mengantar ayahnya sendiri ke Kejari pada Senin.

Diutarakan kalau jaksa yang menangani perkaranya yakni Suwarti sudah tiga kali mengirimkan surat ke pengacaranya memberitahukan terbitnya putusan kasasi MA namun tidak diindahkan dengan alasan sakit.

“Terakhir kata anaknya  sedang diopname di salah satu rumah sakit di Surabaya. Ditanya di rumah sakit mana, anaknya tidak mau memberitahukan,” ujar Taufik.

Namun anaknya  tandas dia sudah berjanji Senin (25/2) akan mengantar sendiri ayahnya.

“Ya kita tunggu saja. Kalau memang datang kita sambut niat baiknya,” ucap Taufik.

Tapi kalau kembali tidak datang maka terpaksa Jimmy Halim ketus Taufik akan dijadikan sebagai orang yang dicari.

Untuk diketahui, pada putusan kasasi MA, vonis Jimmy Halim diperberat menjadi 3 tahun, sementara putusan pertama di Pengadilan Negeri Banjarnasin oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Sutanto SH yang bersangkutan hanya di vonis selama 1,6 tahun penjara.

Dikatakan, Jimmy Halim  sebenarnya mau mengajukan PK, namun oleh hakim pada PN Banjarmasin hal tersebut ditolak, karena Jimmy Halim tidak mau menghadiri sidang PK sesuai amanah Kejagung.

Pada persidangan di PN Banjarmasin, Jimmy Halim terbukti melakukan penipuan terhadap korban Adi Surya Dewa warga Jl. A. Yani KM 1 Banjarmasin.

Modus yang digunakan Jimmy Halim dengan berpura-pura membuka usaha distributor semen di Kalimantan Tengah, namun setelah uang sebesar Rp 8 M di kirimkan oleh korban, uang tersebut sebagian malah dipakai untuk bayar hutang sementara janji untuk membuka usaha bersama sebagai distribusi cerita saja. rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment