Puluhan Tokoh dan Warga Tabalong Ajukan Amicus Curiae, Minta Anang Syakhfiani Dibebaskan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sejumlah tokoh agama, kepala desa, dan masyarakat Kabupaten Tabalong mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara mantan Bupati Tabalong Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si, dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebanyak 25 dokumen amicus curiae diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (29/1/2026). Salah satunya berasal dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong.

Penyerahan dokumen tersebut diwakili Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus tetua Kerukunan Keluarga Tabalong Banjarmasin, KH Chairani Ideris, dan diterima petugas PTSP PN Banjarmasin.

Usai penyerahan, KH Chairani Ideris didampingi Ketua Dewan Dakwah dan Islamic Center Tabalong Iman Fahrurazi serta Ketua Baznas Tabalong H. Mardani, diterima langsung oleh Ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar, SM, MH.

Menurut Chairani Ideris, Ketua PN Banjarmasin menyambut baik kedatangan mereka dan menyatakan dokumen amicus curiae tersebut akan diteruskan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Anang Syakhfiani.
“Beliau menyampaikan akan meneruskan dokumen ini ke majelis hakim,” ujar Chairani.

Dalam keterangannya, Chairani berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan menyatakan bahwa kebijakan kerja sama Bokar (bahan olah karet) bukan merupakan tindak pidana, sehingga Anang Syakhfiani dapat dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Ia menegaskan, kebijakan kerja sama Bokar yang digagas Anang Syakhfiani merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani karet di Kabupaten Tabalong.

“Kebijakan itu justru memberikan dampak positif. Produksi karet tetap berjalan, pendapatan petani meningkat, dan perekonomian masyarakat terjaga stabil,” katanya.

Menurut Chairani, kebijakan tersebut tidak dilandasi niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Ia juga menilai Anang Syakhfiani merupakan sosok yang telah banyak berjasa selama dua periode memimpin Kabupaten Tabalong.
“Kebijakan Bokar adalah bentuk inovasi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga karet dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengajuan amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar majelis hakim mempertimbangkan realitas sosial serta dampak kebijakan terhadap kehidupan petani karet di Tabalong.

Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan, SH, MH, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.
“Iya benar, tadi sempat bertemu Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” ujarnya.

Sesuai arahan pimpinan, dokumen amicus curiae tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Anang Syakhfiani.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar