Puluhan Pemilik Unit Kondotel The Grand Banua Sambangi Polda Kalsel, Ada Apa?

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Para pemilik yang bergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua ini menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Senin (12/9/2022).

Didampingi kuasa hukumnya Angga D Saputra dari Parwito Law Firm (APLF) mereka meminta penjelasan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait perkembangan penyidikan kasus yang mereka laporkan. Sekedar kilas balik, rampung

dibangun dan rampung sejak Tahun 2014, The Grand Banua bangunan kondominium – hotel (kondotel) megah setinggi 25 lantai di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel yang dikenal sebagai salah satu ikon di Banua masih menyisakan persoalan hukum.

Ini masalah hukum yang terjadi antara PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran kondotel The Grand Banua dengan masyarakat para pemilik unit kondotel.

Menurut Angga D Saputra, mantan Direksi PT BAS yakni berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dugaan penipuan setelah dilaporkan para pemilik kondotel ke Polda Kalsel pada Tahun 2019 lalu dalam laporan pidana bernomor LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT.

Angga D Saputra mengatakan, kliennya yang jumlahnya ratusan menginginkan ada kepastian hukum atas laporan mereka.

Mereka membuat laporan tersebut menyusul mediasi dengan Manajemen PT BAS tak membuahkan hasil.

PT BAS, sebut pengacara ganteng itu masih tidak bisa menyerahkan sertifikat hak milik atas unit-unit kondotel yang telah dibeli oleh ratusan Anggota PPCPRS The Grand Banua seharga Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar per unit yang telah dipasarkan dipasarkan Tahun 2010 lalu.

Telah laku terjual sekitar 200 unit, total uang yang diterima PT BAS dari para pembeli mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Sekitar tahun 2017 pemilik yang telah membeli unit kondotel ini baru mengetahui ternyata sertifikat induk bangunan yang telah dijual kepada sekian banyak pembeli ini ternyata dipindahtangankan dan dijadikan agunan kredit ke bank tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit,” ujar Angga. Karena itulah kata dia, PT BAS tak bisa memecah sertifikat dan menyerahkannya kepada masing-masing pemilik hak unit kondotel yang telah membayar mahal tersebut.

Ketua

Mediasi termasuk terkait perjanjian bagi hasil atas penggunaan unit-unit kondotel sebagai hotel selama ini pun menurut Angga tak dapat dilaksanakan dengan sesuai oleh PT BAS.

“Jadi persoalan hukum ini sudah tidak bisa diselesaikan melalui mediasi,” ujar Angga.

Ketua PPCPRS The Grand Banua Daniel berharap penanganan kasus ini bisa mendapat atensi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahkan Kapolda Kalsel.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan dua orang berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dalam tahap penyidikan.

“Ya itu betul,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Penyidik kata Kombes Rifa’i bakal segera melengkapi berkas penyidikan dan jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

(Penulis/Editor: Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment