Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Antarkan Warga Simpang Empat Batulicin Ini Kejeruji Besi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Tersangka dan barang bukti

Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Memiliki puluhan gram sabu dan ekstasi mengantarkan seorang pria asal Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), masuk jeruji besi Mapolres Tanbu.

Tersangka berinisial SA (41) yang beralamat di Jalan Sampurna Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Tanbu, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu pada hari Jum’at 1 September 2023 sekitar pukul 19.20 wita.”Tersangka ditangkap disebuah rumah Jalan Kuranji Komplek Datar Laga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanbu,” Ujar Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonsar Sinaga, Sabtu (2/9).

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat 35.26 gram dan 98 setengah butir ekstasi warna pink, 3 buah handphone merk realmi warna hijau, kuning dan ungu, 3 potong bekas makanan chocolatos warna biru, satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah, 1 bekas bungkus potongan silverqueen, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak kipas angin merk FAN warna putih dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam.
“Kemudian juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 solatif bening, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Syukuran Harjad ke 75 Polwan

Iptu Jonsar Sinaga juga mengungkapkan, tersangka berhasil diringkus berawal ketika petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Jalan Kuranji Komplek Datar laga Desa Sari Gadung Simpang Empat Tanbu.
Mendapat informasi, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan, tepat pukul 19.20 wita di hari jumat 1 september 2023 berhasil ditangkap tersangka di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Jonsar Sinaga barang tersebut dibuang kebelakang rumah, setelah di periksa ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 35,26 Gram, 98 setengah butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 32,67  Gram.”Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polres Tanbu beserta barang bukti guna proses selanjutnya, ungkap Jonsar Sinaga.

Penulis : Hali
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment