Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sekitar pukul 10.00 Wita H Puar Junaidi guna memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (10/9/2019) pagi. Setelah dua jam diperiksa Puar menyatakan, kedatangannya terkait dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
Perkara itu sendir dulu sempat dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Kalsel dan Mabes Polri, namun nyatanya laporan mantan anggota DPRD Kalsel itu
dilanjutkan oleh penyidin Krimsus terkait klarifikasi terhadap hal-hal yang dilaporkan di Polda Agustus lalu.
“Kita juga melakukan klarifikasi dan tidak untuk melakukan tuntutan tapi kita memberikan informasi. Karena ini bukan delik aduan, tapi ini adalah pidana khusus yang terkait dengan proses untuk mendapatkan ijazah paket C yang berimbas kepada S 1 dan S2,”ujarnya saat ditemui selesai pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.
Menurutnya S1 dan S2 yang dimiliki oleh H R itu sudah meminta klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Kementerian Riset dan Teknologi bidang pendidikan tinggi. “Informasi itu sudah kita dapatkan jadi memang terdaftar H R untuk kuliah di Setia Bina Banua sejak 2004 sampai dengan ijazah 2006. Sementara berdasarkan keterangan di Kementrian itu HR pindahan dari Universitas Terbuka,”beber Puar.
Kalau mendaftar itu HR mempunyai ijazah paket C dikeluarkan Mei 2004 Kabupaten Banjar. HR mendaftar di Universitas apa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin pada tahun 2004 lalu.
“Yang menjadi pertanyaan itu kita minta agar ini dilakukan penyelidikan oleh pihak aparat penegak hukum, untuk mereka atau untuk H R. Termasuk di Universitas Terbuka itu menggunakan ijazah apa, kalau memang sudah memiliki ijazah untuk kuliah buat apa manajer paket C.
Kemudian juga hal-hal yang terkait dengan pencalonan HR di 2004 sebagai calon anggota DPRD. Karena ijazah paket C itu dibuat Mei 2004 terbitnya, sementara Pemilu apada April 2004. “Jadi lebih dulu Pemilu daripada HR memiliki ijazah dan kalau memang beliau itu memenuhi persyaratan untuk menjadi calon karena di dalam undang-undang itu minimal berijazah SMA ” ingat Puar
Untuk apalagi HR mengejar paket C.” ini yang kita pertanyaan kepada Kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti dan yang sangat fatal lagi Paket C nya itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar pada 28 Mei 2004 kita juga meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti ini.
Karena tahun 2004 itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan bukan kewenangan Kabupaten. Hal itu berdasarkan undang-undang 23 Tahun 2014 baru ada pembagian kewenangan untuk pendidikan non-formal baik itu Paket B dan paket C sesudah tahun 2014 dari kabupaten kewenangannya.
“Jadi sebelumnya itu masih kewenangan provinsi, dengan dikeluarkannya ijazah oleh dinas Pendidikan Kabupaten Banjar ini patut dicurigai dan ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Hal itu yang saya mintakan dengan kepolisian Jadi bukan hanya persoalan HR saja, namun ini sudah melebar kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Terkait pemeriksaan selama dua jam iu tidak ada pertanyaan yang diajukan kepada Puar Junaidi. “Karena ini bukan delik aduan sehingga hanya klarifikasi informasi saja yang dimintakan kepada saya. Jadi saya memberikan keterangan terhadap apa yang saya ketahui dari apa yang saya laporkan,”tambahnya.
Pagi itu Puar diperiksa oleh Subdit 2 PPU Ipda Ari Saputra. Sebelumnya dari pengacara H Rusli laporan Puar itu sempat di SP3, tapi nyatanya terus berjalan. Hingga ditindak lanjuti oleh Dit Krimsus Polda Kalsel.