Sambut HUT ke 80 Bhayangkara, Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

BAKTI RELIGI - Anggota Polresta Banjarmasin dan Polsek Utara saat melaksanakan bakti religi di tempat ibadah Masjid Sultan Suriansyah di Jalan Kuin Utara, Selasa (9/6/2026) pagi. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sambut Hari ke-80 Bhayangkara, 1 Juli 2026 Polresta Banjarmasin menggelar bakti religi di tempat ibadah, Selasa (9/6/2026) pagi. Dengan tema "80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat", merupakan momentum kota yang dikenal religius.

Lewat aksi bersih-bersih dan silaturahmi lintas agama ini, Polresta Banjarmasin ingin memperkuat toleransi untuk menjaga kerukunan di Kota Seribu Sungai.

Kemudian juga sekaligus sebagai bukti nyata Polri hadir untuk semua golongan. Artinya keberadaan mereka bermanfaat untuk semua pihak dan lapisan masyarakat.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi menambahkan, karena masjid Sultan Suriansyah itu di kawasan wilayahnya, maka suatu kebanggaan bisa berpartisipasi turut peduli dalam giat tersebut.

Seperti diketahui, Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin itu masjid tertua di Kalimantan Selatan. Dibangun tahun 1526 Masehi, zaman Sultan Suriansyah. Beliau raja Banjar pertama yang masuk Islam.

Nama lain Masjid Kuin. Lokasinya di Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. Dan Arsitekturnya, Kayu ulin semua, atap tumpang 3 khas Banjar. Tanpa pakai paku besi, sistem pasak. Tiang utamanya dari 1 batang pohon ulin

Keunikannya, dipercaya jadi saksi masuknya Islam ke Banjar. Makam Sultan Suriansyah juga ada di kompleks masjid yang tidak jauh dan sejarah di Jalan Kuin Utara dekat jembatan Kuin.

Sampai sekarang masjidnya masih aktif dipakai sholat. Jadi tujuan wisata religi juga. Dan kalau sebagai pendatang baru di Banjarmasin dan sekitarnya sudah seharusnya mencoba di tempat masjid tertua tersebut.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Pengayuh Sepeda Tewas Terlibat Laka dengan Tronton di Dekat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Polisi Ungkap Modus Transaksi Ekstasi Terdakwa Siti Sarah

JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara