PT MIB, Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Kalsel Tunggu Tuntutan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah cukup lama, proses hukum satu korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Perusahannya adalah PT Monrad Intan Barakat (MIB) saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin. Sementara perkara PT Borneo Indo Tani (BIT) masih proses di kejaksaan.

“Perkara yang masuk ke PN Banjarmasin baru PT MIB, sidangnya sudah beberapa kali,” kata Humas PN Banjarmasin, Yusuf Pranowo SH MH, Jumat (24/4/2020).

Menurut Yusuf, majelis hakim yang menangani perkara ini Ketua PN Banjarmasin Sutarjo SH MH sebagai pimpinan majelis sidang serta dua anggotanya Jamser SH MH dan Heru Kuntjoro SH MH. Rencananya sidang lanjutan digelar minggu depan, tanggal 27 April 2020 atau Senin ini. “Agendanya tuntutan,” ujarnya.

Karena terdakwanya dalam perkara ini adalah perusahaan, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Biasanya penanganan kasus hukum seperti ini sanksinya adalah denda.

“Terdakwanya diwakili General Manager diperusahaan tersebut namanya Zulsony,” sebutnya.

PePT MIB diajukan ke meja hijau karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan. Luasnya 1.192 hektar. Setelah Tim Satgas Terpadu Penegakkan Hukum Karhutla, melakukan penyelidikan selama beberapa hari kasusnya pun naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pembakaran lahan ini tidak hanya menyeret nama perusahaan MIB, tapi juga PT BIT.

Meski sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korporasi pembakaran lahan ini, kepolisian masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Sebab, untuk menentukan tersangka dalam kasus korporasi pembakaran lahan memang tidak mudah. Pihaknya harus mendatangkan ahli kebakaran lahan dan ahli kerusakan lingkungan Profesor Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan lingkungan Basuki Wasis. Keduanya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment