Lima Terdakwa Pipanisasi Kabupaten Banjar Dituntut Berbeda

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Proses persidangan perkara korupsi pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Banjar tahun 2016, Jumat (24/4) sampai pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dikomandoi Tri Taruna SH, kelima terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa. Tuntutan berdasarkan pertimbangan pengembalian kerugian negara. Seperti

Edi Mulyono dituntut selama 18 bulan penjara, denda Rp100 subsider 4 bulan, dan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp73 juta atau kalau tidak dibayar maka kurungannya bertambah 9 bulan.

Kemudian Langgeng Sriwahyuni juga dituntut selama 18 bulan denda Rp100 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti 594 juta atau kurungan penjara 9 bulan.

Selanjutnya, Harniah ST dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Ro222 atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Mahmud D dituntut selama 2 tahun ditambah 6 bukan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Ro580 juta atau kalau tidak membayar diganti kurungan badan selama 1 tahun ditambah 3 bulan.

Terakhir, Boy Rahmat Noor dituntut 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp579 juta atau kurungan badan selama 1 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa menurut jaksa hanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP..

Atas tuntutan tersebut , kelima terdakwa diwakili penasehat hukum masing-masing kepada majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH, mengatakan akan melakukan pembelaan.

Alasan mereka tuntutan yang diberikan jaksa tidak sesuai, seperti yang dikemukakan Edwin Tista SH penasehat hukum Harniah ST.

“Tuntutan yang diberikan jaksa untuk klien saya itu “luar biasa”,” ketusnya.

Kenapa, sebab dibandingkan Edi Mulyono yang merupakan atasan dan dan yang menyuruh atau memerintah terdakwa Karniah, hanya dituntut 18 bulan penjara. Sementara anak buah yang diperintahkan lebih tinggi yakni 2 tahun penjara.

“Ada apa ini? Padahal toh untuk kerugian negara sebagian juga sudah dikembalikan. Tentunya akan kami kupas dalam pledoi nanti,” kata Edwin.

Seperti diketahui, dari dakwaan yang disampaikan JPU Syaiful Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark up atau penggelembungan harga.

Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdaoat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar lebih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment