PT. BSS Dan Badan Pendapatan Daerah Gelar Mediasi Masalah Pajak

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Kotabaru BARITO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan mediasi antara pihak Badan Pendapatan Daerah Kotabaru (Bapenda) dengan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS),

Kegiatan mediasi antara kedua belah pihak bertempat di aula Kejari Kotabaru , Selasa (9/3). Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin, dan dihadiri oleh perwakilan PT BSS dan Kepala Badan Pendapat Daerah Kotabaru .

Mediasi ini terkait dengan keberatannya pihak BSS untuk membayarkan sejumlah pajak pokok yang mencapai 855.916.288 juta, dengan persepsi mereka bukan wajib pajak.

Kajari Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Datun sekaligus Pengacara Negara, Asis Budianto, mengatakan, mediasi ini merupakan langkah dari Kejari Kotabaru untuk menemukan jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

“Pajak ini kan untuk peningkatan PAD Kotabaru, semoga dapat diselesaikan dengan baik,”ungkapnya.

Disisi lain Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru, Hairul Aswandi mengatakan , pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan pajak untuk PT BSS pertanggal 31 Desember 2019.

Adapun yang menjadi alasan mereka bukan menjadi wajib pajak adalah berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, kemudian PP 65 tahun 2001 tetang pajak daerah dan retribusi daerah, serta adanya surat dari Menteri bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan embung.

“Ketiga inilah yang membuat mereka memiliki persepsi bahwa mereka tidak wajib membayar pajak,”tutur Hairul Aswandi

Lanjut Hairul Aswandi lebih jauh, untuk pajak yang menjadi kewajiban mereka bukanlah Mineral dan Batu bara (Minerba), seperti apa yang mereka sampaikan, melaikan pajak Mineral Bukan Logam.

Kemudian, mengenai PP 65 tahun 2001, merupakan peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU nomor 18 tahun 1997 yang dirubah menjadi UU nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kedua UU ini telah dianulir dengan lahirnya UU no 28 tahun 2009, yang menyatakan bahwa UU nomor 18 dan 34 dicabut dan tidak berlaku lagi. Dan inilah yang menjadi acuan kita melakukan penagihan kepada pihak BSS, ” jelasnya

Sementara dengan hasil mediasi ini pihak BSS akan menyampaikan kepada pimpinan terkait dengan pertemuan ini. (Ril).

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment