PT Asri Karya Lestari Selaku Pemberi Harus Diperiksa dalam Kasus Suap Dinas PUPR Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Jaksa KPK RI OTT KPK Ikhsan SH ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap PT Asri Karya Lestari dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (9/7), majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH secara tegas menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tidak bisa dilepaskan dari unsur pemberi dan penerima.

Oleh karena itu, PT Asri Karya Lestari sebagai pihak pemberi yang menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar, perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Yang namanya suap dan gratifikasi itu selalu ada pemberi dan penerima. Maka pihak pemberi, dalam hal ini PT Asri Karya Lestari, juga harus diperiksa,” ujar Cahyono dalam persidangan terbuka.

Majelis menyebut bahwa pemberian uang oleh PT Asri Karya Lestari berkaitan erat dengan jabatan dan pekerjaan yang ada di lingkungan Dinas PUPRP Kalsel. Hal ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut bukan sekadar pihak luar, tetapi memiliki peran aktif dalam praktik suap.

Dua nama sebelumnya, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang juga disebut sebagai pemberi, sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum dan divonis bersalah.
Maka, majelis memandang perlu adanya kesetaraan hukum dengan turut memeriksa pihak korporasi yang terlibat.

Menanggapi amar putusan majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  Ikhsan,SH mengatakan akan melaporkan permintaan tersebut kepada atasannya.
“Ya benar, dalam putusannya majelis hakim meminta untuk memeriksa kembali pihak PT Asri Karya Lestari selaku pemberi, dan ini akan kita sampaikan pada pimpinan,” ujar Ikhsan usai persidangan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar