Provos Polres Tanah Bumbu Gelar Perkara Penghentian Penyidikan Pencurian Sepeda Motor

by admin
0 comment 1 minutes read

Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel AKP RIHOLD, S. Kom, S.I.K, bersama-sama dengan Kapolsek Kusan Hulu AKP Ist Ginting, Kasubbag Hukum Polres Tanah Bumbu, anggota satreskrim Polres Tanah Bumbu, anggota unit reskrim Polsek Kusan Hulu, dan anggota Provos Polres Tanah Bumbu melaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan perkara pencurian motor Mio Soul yang dilaporkan pada tanggal 29 September 2020 lalu yang dilakukan oleh seorang anak perempuan berumur 16 Tahun.

Perkara tersebut dihentikan karena telah dilaksanakan Diversi dan telah mendapatkan Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Batulicin yang mana antara terlapor dan korban telah mencapai kesepakatan Diversi pada tanggal 05 Oktober 2020 dengan ketentuan pihak korban setuju untuk tidak meneruskan proses perkaranya ke tingkat penyidikan terhadap terlapor dan telah memaafkan terlapor serta berharap terlapor tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak bahwa wajib dilakukan diversi apabila ancaman hukuman penjara dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” jelas Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel AKP RIHOLD, S. Kom, S.I.K.

Dikarenakan perkara Curanmor tersebut melanggar Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 Tahun, maka wajib diupayakan Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Selanjutnya anak tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu untuk dikembalikan kepada orangtuanya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment