Prof Uhaib: Pemko Banjarmasin Dibuat Tak Berdaya oleh Duta Mall

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Alasan pendapatan daerah, ini sepertinya yang menjadi Pemko Banjarmasin serba salah untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan Duta Mall. Hal tersebut juga setengah diakui oleh Kadis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kota Banjarmasin saat ditemui beberpa hari lalu di ruangan kerjanya.

Sedikit ragu, Muryanta, mengatakan, bimbang dan dilema. Alasan sulitnya mencari investor dan pemasukan daerah itu yang menjadi pertimbangan Pemko Banjarmasin.

Pembangunan gedung baru untuk parkir itu, kata Muryanta, izinnya belum bisa keluar karena terhalang oleh kawasan permukiman, sehingga harus merubahnya terlebih dulu.

Meskipun demikian alasan diatas belum bisa diterima dikalangan masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Pengamat kebijakan publik Prof Uhaib As’ad dari Universitas Islam Kalimantan, Banjarmasin.

Uhaib menilai terdapat kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung baru Duta Mall Banjarmasin, dalam hal perizinan atas bangunan baru tersebut yang dilakukan sebelum terbitnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Ia menegaskan setiap pembangunan apapun, tak terkecuali Duta Mall harus memiliki perizinan layaknya membangun sebuah perusahaan, IMB merupakan pintu masuknya, dan merupakan dispensasi atas suatu larangan.

Proyek Duta Mall Menyebabkan Kerusakan Rumah Warga Kawasan Jalan VeteranDuta Mall Belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Pembangunan Duta Mall Berdampak Pada Kediaman Warga DisekitarnyaDampak yang Harus Diperhatikan dari Pembangunan Duta Mall

“Duta mall layaknya suatu kekuatan oligarki ekonomi terkuat yang ada di Banjarmasin namun pemerintah seakan dibuat tidak berdaya karena kekuatan bisnis yang diberikan Duta Mall,” ucap alumni UGM ini saat disambangi Tim WN di kediamannya, Jumat (9/11).

Profesor Uhaib, menyayangkan proyek tersebut sudah menyebabkan adanya kerusakan massal terhadap 30 rumah warga di kawasan Jalan Veteran Gang V Sejati Kelurahan Melayu Kota Banjarmasin, bahkan satu buah sekolah lebih dulu menjadi korban akibat dari pembangunan gedung pertama Duta Mall.

Ia mengaku kebingungan, pasalnya pihak dinas terkait belum mengeluarkan IMB dalam proyek tersebut, namun pembangunan sudah hampir selesai. “Secara administrasi pembangunan ini sudah salah, semestinya pemerintah bisa mengatur dan mengatasi semua masalah yang terjadi,” kata dosen Fisip Uniska ini.

Menurut Uhaib, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah. Untuk itu perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki analisis dampak lingungan (Amdal).

“Pemerintah seharusnya tidak hanya melakukan perhitungan kekuatan bisnis yang memberikan keuntungan ekonomi saja, akan lebih baik jika memasukkan dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut,” terangnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment