Pria Bawa Tongkat Berisi Belati Ancam Staf TU DPRD Kalsel, Ditangkap Tim Macan Polresta Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat menunjukkan barbuk tongkat komando berisi senjata tajam (Sajam) dalam konferensi pers di Mapolsek Selatan, Rabu (14/10/2026) kemarin. (foto: sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial AR (47) ditangkap anggota Tim Macan Polresta Banjarmasin, Senin (12/10/2026) sore sekitar pukul 15.30 WITA. Ia diduga mengancam staf di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan senjata tajam yang disembunyikan di dalam tongkat komando.

Tersangka diamankan di Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Warga Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara ini diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Selatan, Rabu (14/10/2026) kemarin mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka datang ke gedung DPRD Provinsi dengan maksud untuk bertemu Ketua DPRD Kalsel dan meminta surat permintaan salat Istisqa.

Permintaan itu disampaikan dengan cara memaksa kepada Siti Aminah, Pimpinan TU, untuk mengeluarkan surat tersebut.

Kedatangan tersangka kemudian dicegat oleh dua orang sekuriti perempuan bernama Alfisah dan Kristina. Kedua sekuriti tersebut kemudian memanggil pelapor untuk menemani.

Pelapor menjelaskan kepada terlapor bahwa staf yang dimaksud sedang ada kegiatan di luar. Pelapor juga bertanya kepada terlapor, “bagusnya tongkat komando pian bang”.

Terlapor kemudian menunjukkan dan menarik tongkat komandonya yang ternyata adalah senjata tajam. Melihat itu, pelapor langsung menghubungi pimpinannya.

Tak lama kemudian, anggota Tim Macan Polresta Banjarmasin datang dan mengamankan terlapor beserta barang buktinya ke Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni tongkat belati sepanjang 48 cm beserta kumpangannya terbuat dari kuningan berbentuk seperti tongkat berwarna kuning keemasan.

Selain itu juga disita satu topi berwarna krim dengan tulisan di depan “NKRI HARGA MATI” dan satu flashdisk berisikan rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan modus mengancam,” tegas Kapolresta.

Alat bukti yang digunakan penyidik berdasarkan Pasal 235 KUHAP adalah keterangan saksi dan barang bukti. Saat ini, penyidik melakukan tindak lanjut berupa pelimpahan berkas perkara ke JPU.

Di tengah proses penyelidikan, polisi juga menyoroti kondisi kesehatan AR. Berdasarkan keterangan Kapolresta, pria tersebut diketahui sedang sakit dan memiliki surat keterangan gangguan kejiwaan dari RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemeriksaan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di kantor DPRD Kalsel tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Karena ada keterangan mengenai kondisi kejiwaannya, kami juga akan meminta observasi dari RSJ Sambang Lihum,” sebut Riza.

Observasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AR lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pengancaman serta mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kejadian tersebut.

“Kini, AR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Riza.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Optimalkan Mitigasi Karhutla Hingga Tingkat Desa, Polda Kalsel Gandeng Lurah dan APDESI

Korupsi Dana Desa Sungai Nyiur, Sahruji Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Viral! Relawan di Tanjung Puting Tarik Diri , Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing